-->


LEMKASPA: Pemerintah Indonesia Khianati Aceh Soal UU PA

24 Juli, 2017, 08.24 WIB Last Updated 2017-07-24T01:24:59Z
BANDA ACEH - Penetapan Peraturan Rancangan Undang-Undang (Pemilu) yang baru disahkan oleh DPR-RI, Jum'at (21/07/2017) lalu, merupakan salah bentuk kemunduran bagi Aceh dalam memperjuangkan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) yang mengatur berbagai kekhususan, yang lahir dari perjanjian damai antara Pihak Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan pihak Pemerintah Indonesia. 

"Dalam perkara penetapan Peraturan Undang-Undang Pemilu oleh DPR-RI telah melemah kewenangan-kewenangan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UU PA) yang mengatur tentang pemilihan Umum, terdapat pada pasal 57 dan pasal 60, berkaitan dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh dan kabupaten/kota. Ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran oleh DPR-RI terhadap Pemerintah Aceh," demikian ungkap Samsul Bahri selaku Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis dan Pembangunan Aceh (LEMKASPA) kepada LintasAtjeh.com melalui pesan whatsapp mesenger, Senin (24/07/2017).

Dijelaskan Syamsul, seharusnya pihak pemerintah Indonesia dalam mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan Aceh harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sebagaimana diatur dalam UUPA. Bukan langsung memutuskan sepihak, dan pada akhirnya menimbulkan gejolak di kalangan masyarakat Aceh.

Lebih lanjut, Samsul menambahkan pada Pasal 57 dan Pasal 60 ayat (1), ayat (2), serta ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh sudah tidak mempunyai legistimasi penyelenggaraan Pemilu Aceh yang diatur dalam UU PA. Sehingga disini telah terjadi pemangkasan kewenangan Aceh dalam menyelenggarakan pemilihan umum.

"Dalam hal ini, LEMKASPA sangat menyayangkan sikap pemerintah Indonesia yang telah berulang kali mengkhianati Aceh dalam mengimplementasi butir-butir perjanjian damai antara Pihak GAM dengan Pemerintah Indonesia yang tertuang dalam UU PA," tegasnya. 

"Sampai saat ini, kita dapat menilai bahwa pihak pemerintah Indonesia tidak pernah serius dalam hal menyelesaikan masalah Aceh baik itu mengenai UU PA maupun masalah-masalah lain," pungkas Samsul Bahri.[Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini