-->




Melanggar Izin HGU, LembAHtari Laporkan Perkebunan Milik Keluarga Hamdan Sati ke Kejati

18 Juli, 2017, 14.14 WIB Last Updated 2017-07-18T07:19:24Z
ACEH TAMIANG - LSM Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) dan Gerakan Meusafat Perduli Untuk Rakyat (GEMPUR) secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran izin Hak Guna Usaha (HGU) yang dilakukan dua perusahaan perkebunan sawit milik keluarga Bupati Aceh Tamiang, H. Hamdan ST, yakni PT. Tanjung Raya Bendahara, yang berlokasi di Kampung Sekumur Kecamatan Sekerak dan PT. Bahari Lestari, di Kampung Bandar Khalifah Kecamatan Bendahara ke Kejaksaan Tinggi Aceh.

Demikian ungkap Direktur Eksekutif LSM Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari), bernama Sayed Zainal M, SH dalam siaran pers yang diterima LintasAtjeh.com, Senin (17/07/2017).

Sayed Zainal menyampaikan, LSM LembAHtari dan GEMPUR meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati) agar segera melakukan pengusutan tentang dugaan pelanggaran Hak Guna Usaha (HGU) terhadap perusahaan perkebunan sawit atas nama PT. Tanjung Raya Bendahara serta PT. Bahari Lestari.

Menurut keterangan dari Sayed Zainal, sebelumnya, yakni pada bulan November-Desember 2016 kemarin, LSM LembAHtari dan GEMPUR sudah mengumpulkan data-data berkaitan tentang administrasi dua perusahaan perkebunan milik keluar Hamdan Sati yang berada di Kabupaten Aceh Tamiang dan dilaporkan ke Kejati Aceh melalui surat yang bernomor 180/P-LT/VII/2017 dan Surat Nomor 181/P-LT/VII/2017 tanggal 12 Juli 2017.

Kemudian, kata Sayed Zainal, pada tanggal 13 Juli 2017 kemarin, mereka menerima pemberitahuan dari Bagian Administrasi Kejaksaan Tinggi Aceh dengan Agenda Laporan Nomor : 6. 221 dan 6. 222 dan diberitahukan bahwa laporan mereka sudah diteruskan kebagian Intel Kejaksaan Tinggi Aceh.

Lebih lanjut dijelaskan, berkaitan dengan temuan di lapangan, diduga kuat bahwa PT. Tanjung Raya Bendahara yang berlokasi di Kampung Sekumur Kecamatan Sekerak tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU). Hal ini diperkuat lagi sesuai dengan jawaban dari Kanwil BPN Aceh melalui Surat Nomor 652/4-11.100/IV/2017 tanggal 26 April 2017, bahwa PT. Tanjung Raya Bendahara belum pernah diterbitkan HGU yang letak tanahnya di Desa Sekumur Kecamatan Sekerak Kabupaten Aceh Tamiang.

Selain itu, data lapangan yang didapati pada tanggal 19 Desember 2016 kemarin, walau belum memiliki Sertifikat HGU perusahaan perkebunan  PT. Tanjung Raya Bendahara tetap melakukan aktifitas penanaman pohon sawit luasnya mencapai ±73 Ha dan dapat dibuktikan dari tanaman pohon sawit yang saat ini telah menghasilkan tandan buah segar (TBS).

"Sebelumnya perusahaan perkebunan ini hanya memiliki izin lokasi seluas ± 73 Ha, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor: 744 Tahun 2010, tertanggal 6 Desember 2010, dan Surat Tela'ah Penentuan Status dan Fungsi Kawasan Untuk Budi Daya Perkebunan Nomor : 522/593/2010, dan tertanggal 10 Maret 2010 dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Pemkab Aceh Tamiang serta Rekomendasi Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL)," ungkap Sayed Zainal.

Dia menambahkan, berkaitan perusahaan perkebunan HGU PT. Bahari Lestari yang berlokasi di Kampung Bandar Khalifah Kecamatan Bendahara diketahui sudah memiliki 3 Sertifikat HGU seluas ±33,6 Ha, dengan tanggal penerbitan,19 Agustus 2014. Berdasarkan Pertimbangan Teknis Kesesuaian Lahan Usaha dari Dishutbun Aceh Tamiang dengan perhitungan secara planimetris luas keseluruhan areal mencapai ±101,1 Ha dengan status seluas ±36,5 Ha, merupakan diluar kawasan hutan atau areal penggunaan lain (APL).

Lanjutnya, sedangkan seluas ±64,6 ha merupakan kawasan hutan produksi (HPT) yang areal tersebut merupakan kawasan hutan manggrove, yang oleh Dishutbun Aceh Tamiang melarang untuk melakukan aktifitas di luar batas izin HGU serta untuk tidak melakukan budi daya perkebunan. Namun hasil monitoring LembAHtari dan GEMPUR di lapangan, Kawasan Hutan Manggrove (Kawasan Hutan Produksi) diduga kuat telah dikuasai dan ditanami sawit tanpa memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU).

"Berdasarkan penjelasan di atas, LSM LembAHtari dan GEMPUR meminta kepada Kejaksaan Tinggi Aceh untuk melakukan pengusutan dan cross check ke lapangan sehingga mendapatkan jawaban lengkap bahwa perusahaan perkebunan PT. Bahari Lestari terindikasi telah melanggar UU Nomor: 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Peraturan Perubahannya, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sehingga para Dewan Direksi dan Dewan Komisaris dapat mempertanggung jawabkannya dihadapan hukum,” pinta Sayed Zainal.

Saat berita ini diturunkan LintasAtjeh.com belum dapat mengkonfirmasi Dewan Komisaris Perusahaan Perkebunan PT. Tanjung Raya Bendahara serta PT. Bahari Lestari.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini