-->




Mengaku Sebagai Timses Irwandi, Penipu Ini Diringkus Polres Langsa

09 Juli, 2017, 14.50 WIB Last Updated 2017-07-09T08:16:54Z
LANGSA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa berhasil mengamankan seorang warga Gampong Paya Bujok Blang Pase di Gampong Jamur Labu Kecamatan Birem Bayeun Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (08/07/2017), sekitar pukul 17.00 WIB.

Informasi yang dihimpun LintasAtjeh.com, DS (35), warga Paya Bujok Blang Pase Kecamatan Langsa Kota diamankan Satreskrim Polres Langsa karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Taufiq, SIK saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com mengatakan bahwa pengamanan terduga tindak pidana penipuan dan penggelapan karena adanya laporan dari masyarakat yang menjadi korbannya. 

"Tersangka telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan di beberapa Wilayah Hukum Polres Langsa dan Polres Aceh Tamiang yang terjadi pada bulan Mei 2017 sampai bulan Juli 2017 terhadap 21 (dua puluh satu)  orang korban," terang Kasat Reskrim.

Kaset Reskrim menjelaskan bahwa modus yang digunakan tersangka untuk mengelabui korban dengan cara menjanjikan kepada para warga bahwa ada bantuan renovasi rumah yang di berikan dari Gubernur Aceh. Kemudian pelaku meminta foto Copy KTP,  KK dan surat tanah kepada korban serta mengambil foto rumah korban yang akan direnovasi, sehingga korban pun percaya dan menyerahkan uang administrasi yang diminta oleh pelaku.

"Untuk biaya administrasi yang diminta tersangka kepada korban bervariasi, dari 700.000 rupiah sampai 1.500.000 rupiah," jelas AKP Muhammad Taufiq.

"Alasan tersangka yang juga mengaku sebagai Timses Irwandi tersebut, uang tersebut untuk membuat kartu ATM yang nantinya digunakan untuk mengirim dana dari pemerintah kepada masyarakat," imbuhnya.

Dalam pengamanan tersangka, sambung Kasat, petugas menyita barang bukti yang ditemukan pada pelaku yakni, Uang tunai sejumlah 940.000 rupiah, 1 unit hp Tablet merk Advan warna putih beserta kasing pelindung hp, 1 unit hp samsung duos warna putih, 1 unit sepeda motor Merk Honda Beat dengan Nomor Polisi BL 5280 FU warna merah putih, 1  lembar STNK sepeda motor, 21 eksamplar berkas yang terdiri dari Foto Copy KTP,  KK dan Surat Tanah milik korban. 

"Guna proses lebih lanjut, saat ini tersangka beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Langsa," pungkasnya.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini