-->








Realisasi APBK Aceh Tamiang TA 2016 Sarat Masalah!

26 Juli, 2017, 14.55 WIB Last Updated 2017-07-26T07:55:52Z
ACEH TAMIANG - Penyerapan anggaran pada APBK Aceh Tamiang Tahun Anggaran (TA) 2016 terindikasi banyak bermasalah, diantaranya terkait realisasi anggaran belanja yang hanya mencapai 87,93 persen, atau Rp.1.095.823.297.858,- dari plot anggaran sebesar Rp.1.246.290.319.103,69. Selain itu realisasi belanja modal yang hanya mencapai 77,61 persen, atau Rp.347.581.527.211 dari Rp. 447.881.008.244. 

"Permasalahan ini merupakan salah satu bukti tentang ketidakmampuan pihak SKPK dibawah komando H. Hamdan Sati, ST dalam melaksanakan anggaran yang sudah diamanahkan oleh rakyat pada APBK Aceh Tamiang TA 2016. Padahal, belanja modal adalah kegiatan yang ditujukan langsung untuk pembangunan," ujar Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Juanda, SIP Selasa (27/07/2017).

Juanda menegaskan, apa yang terjadi di tahun TA 2016 hendaknya dijadikan bahan evaluasi oleh pihak bupati untuk menilai kinerja SKPK. Predikat hasil pemeriksaan BPK RI berupa 'Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)' terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tamiang TA 2016, bukanlah jaminan bahwa pelaksanaan APBK TA 2016 di lapangan tidak ada masalah.

Ketua DPD PAN Kabupaten Aceh Tamiang tersebut juga menyampaikan, ada kegiatan yang anggarannya berhasil diserap, tetapi pelaksanaannya terindikasi melenceng dari nomenklatur. Contohnya, seperti Pembangunan Taman Kehati di Tualang Cut, Kecamatan Manyak Payed. Hasil Pansus Komisi D DPRK Aceh Tamiang pada tanggal 27 Februari 2017 lalu, menunjukkan bahwa pelaksanaannya tidak mempedomani Permen LH No. 3 Tahun 2012 tentang Taman Keanekaragaman Hayati.

"Indikasi pelanggaran yang dilakukan yakni dalam hal penentuan dan kepastian lokasi, pemilihan dan penetapan spesies yang ditanam, dokumen perencanaan dan program pengelolaan, sarana papan petunjuk dan persemaian, Unit Pengelola Taman Kehati serta pangkalan data, sehingga uang negara sebesar Rp. 383.606.000, terkesan tidak tepat penggunaannya," jelas Juanda.

Selain itu, tambahnya, terdapat juga kegiatan yang sama sekali tidak dapat dilaksanakan, padahal anggarannya sudah disahkan. Seperti kegiatan pengadaan mobil skylift (pemadam) sebesar Rp.1.319.860.000 pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pemkab Aceh Tamiang. Ini membuktikan lemahnya perencanaan dan kemampuan eksekusi rencana dari SKPK yang bersangkutan.

Lanjutnya lagi, selaku Bupati Aceh Tamiang, Hamdan Sati mesti mengambil langkah tegas terhadap kinerja oknum aparatur yang berapor merah. Jika anggaran tersebut benar-benar dialokasikan untuk kegiatan pembangunan, tentunya akan sangat bermanfaat bagi rakyat.

Menurut Juanda, hal lain yang dicermati oleh DPRK Aceh Tamiang, yakni mengenai tidak tuntasnya sejumlah pekerjaan pada APBK TA 2016, seperti peningkatan Jalan Kampung Tenggulun yang anggarannya sebesar Rp.64.681.020.000, juga peningkatan Jalan Kampung Bandar Khalifah Alur Tani I dan Alur Tani II dengan anggaran sebesar Rp. 23.431.230.000, karena disebabkan pihak rekanan Dinas PU tidak dapat melaksanakan kewajibannya. 

Oleh karenanya, DPRK Aceh Tamiang meminta kepada pihak bupati untuk dapat melakukan evaluasi atas gagalnya pelaksanaan pembangunan jalan tersebut, dengan mempertimbangkan aspek perencanaan berupa waktu pelaksanaan kegiatan yang rasional, serta kemampuan rekanan yang akan diberikan pekerjaan. 

"DPRK Kabupaten Aceh Tamiang juga meminta bupati agar lebih serius dalam melakukan upaya klaim atas jaminan pelaksanaan dan Jaminan Uang Muka kepada PT Bank Aceh Syariah dan Jamkrido yang besaran angkanya lebih kurang Rp.20 Milyar. Bila perlu membentuk tim advokasi dari berbagai unsur. Pihak DPRK Aceh Tamiang siap mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut," pungkasnya.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini