-->








Salfika Ngaku Intel Kodim, Meras, Ditangkap Polsek Peureulak Timur

31 Juli, 2017, 23.17 WIB Last Updated 2017-07-31T16:17:23Z
ACEH TIMUR - Salfika Nasution (35), pria yang mengaku sebagai anggota Intel Kodim dan melakukan aksi pemerasan akhirnya  ditangkap aparat Polsek Pereulak Timur, Senin (31/07/2017) siang.

Kapolsek Peureulak Timur, IPTU Agusman Said Nasution menjelaskan oknum itu awalnya melakukan pemerasan terhadap warga Desa Seuneubok Rawang. Oleh warga dilaporkan kepada Bhabinkamtibmas Polsek Peureulak Timur, Bripka Denni Siswanto yang merupakan Bhabinkamtibmas desa tersebut.

Memperoleh informasi dari warga desa binaannya, kata Kapolsek, kemudian Bripka Denni Siswanto kemudian menghubungi Babinsa Koramil 20/ Peureulak Timur, Serda Aspan yang selanjutnya mereka menuju ke Desa Seuneubok Rawang untuk mengamankan oknum yang mengaku Intel Kodim tersebut.

"Hasil dari introgasi pria yang mengaku sebagai Intel itu bernama Salfika Nasution (35), warga Dusun Nelayan, Desa Timbang Langsa Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa. Saat ini oknum yang mengaku Intel tersebut masih menjalani pemeriksaan," jelas IPTU Agusman Said Nasution.
Dari tangan Salfika, lanjut Kapolsek, polisi juga menyita banyak barang bukti, antara lain 1 (satu) buah senjata mainan jenis FN warna hitam merk VCOM, 2 (dua) buah Handphone merk Prince dan Samsung, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam dengan Nomor Polisi  BL 3738 FU, STNK a.n Megawati Dewi.

Kemudian 1 (satu) buah tas kecil sandang warna hitam merk DM yang isi di dalam tasnya meliputi 1 (satu) lembar fotocopy STNK atas nama Fitriani kendaraan Nomor Polisi BL 5633 YG, 1 (satu) lembar kwitansi hutang sebesar Rp. 1.500.000 atas nama Usman, 1 (satu) lembar fotocopy surat kuasa gadai mobil dan 1 (satu) lembar foto coppy ijazah MTsN dan MIN atas nama Dedek Amirullah.

"Selanjutnya, 1 lembar fotocopy KK an. Ernita Burhan Desa Alue Bugeng, Kecamatan Peureulak Timur, di KK tersebut dengan anggota KK Dedek Amirullah, 1 (satu) lembar catatan pembayaran leasing atas nama Yulida Yani, alamat Langsa dan 1 (satu) lembar SIM A atas nama Salfika Nasution," demikian pungkas Kapolsek Peureulak Timur.[Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini