-->








Si Penista Agama Islam 'Donald Bali' Akhirnya Ditangkap Polisi

26 Juli, 2017, 22.36 WIB Last Updated 2017-07-26T15:36:55Z
IST
BALI - Menanggapi maraknya aksi saling hina yang berujung pada perpecahan bangsa, pemerintah terus memburu para pelaku penyebar kebencian seperti yang dilakukan Polda Bali bersama Satgas Patroli Siber. Seorang pria yang bernama Donald  pada hari Rabu, 26 Juli 2017 telah menindak dengan penangkapan terhadap pemilik Akun Medsos yang memposting rekaman video berkonten SARA dan diduga melanggar pidana UU ITE.

Diketahui bahwa seorang pria bernama Donald Ignatius Suyanto memang telah lama aktif melakukan pelecehan terhadap agama di Indonesia khususnya Islam, dan aksi yang dilakukan Donald ini kerap memancing keresahan dan melukai perasaan umat muslim di Indonesia khususnya.
IST
Pemilik Akun FB dan Youtube chanel “Donald Bali” ditangkap di kediamannya di daerah Tegal Wangi Kuta, Denpasar. Pria yang sudah berusia 39 Tahun ini, diketahui bekerja sebagai wiraswasta.

Atas operasi yang dilakukan oleh Satgas Patroli Siber bersama jajaran Polda Bali, Petugas berhasil menyita Barang Bukti Berupa 1 (satu) buah HP Merk Vivo type Y21 warna putih beserta 2 (dua) buah kartu SIM Indosat dan kartu memory Micro-SD.

Tersangka merekam secara pribadi dan mengupload 12 video dalam chanel Youtube dan FB a.n Donal Bali yang berkonten penghinaan terhadap Agama Islam dan Ulama kemudian mendapat respon dan kecaman dari netizen.

Tersangka ditahan dengan persangkaan Pasal 45 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 6 Tahun dalam proses Penyidikan oleh Polda Bali.[RadarRakyat]
Komentar

Tampilkan

Terkini