-->




Aceh Marak Peredaran Ijazah Palsu

20 Agustus, 2017, 20.21 WIB Last Updated 2017-08-20T13:21:29Z
BANDA ACEH - Maraknya peredaran ijazah palsu khususnya di Aceh telah menjatuhkan marwah pendidikan dan menjatuhkan sistem pendidikan Aceh di mata nasional. Terutama pendidikan tinggi, padahal, sektor pendidikan merupakan prioritas pembangunan di Aceh. 

Pernyataan tersebut disampaikan DR. Ismail Ansari, MA, salah satu akademisi dari Universitas Islam Negeri Ar Raniry, Banda Aceh, Minggu (20/08/2017).

"Penggunaaan ijazah palsu itu sebuah kejahatan serius dan ancaman baru bagi sektor pendidikan. Untuk itu, pelaku dan pengguna harus ditindak tegas supaya jera dan tidak mengulangi lagi perbuatan jahat itu," ujar Wakil Dekan Fakultas Sains dan Teknologi UIN Ar-Raniry, Banda Aceh ini.

Sambungnya, penggunaan ijazah palsu di Aceh sudah berlangsung lama dan pihak terkait terkesan membiarkan hal tersebut tanpa ada tindakan apapun. Padahal, pembiaran tersebut sangat mengganggu kualitas pendidikan nasional dan merusak mental generasi muda khususnya di Aceh.

"Anehnya, di Aceh, ijazah palsu tersebut malah dipakai oleh tokoh tokoh publik, baik tokoh politik, kepemudaan dan juga tokoh pendidikan sendiri," ungkap doktor lulusan Malaysia ini tanpa mau menyebut oknum oknum tersebut.

Menurut akademisi ini, jaringan pembuat dan pengguna ijazah palsu akan terus berkembang bila aparat berwajib terus membiarkan persoalan ini tanpa tindakan hukum apapun.

"Kita semua tahu, soal ijazah palsu itu bukan lagi persoalan baru, namun apa daya, aparat berwajib terkesan terus membiarkan tanpa mengusut dan membawa pelaku dan pengguna ke pengadilan untuk dihukum," kata Ismail Ansari.

Sebelumnya, Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Muhammad Nasir mengakui, memberantas ijazah palsu sama seperti memberantas korupsi. Namun begitu, dia mendorong persoalan ijazah palsu harus diberantas sampai tuntas. 

Menurutnya, praktek ijazah palsu muncul karena adanya permintaan dan adanya penyedia. Selain itu, beberapa motif penggunaan ijazah palsu diantaranya untuk keperluan mencari pekerjaan, untuk kenaikan jabatan, dan ada juga untuk kebanggaan karena memiliki gelar sarjana.

"Kita sudah minta Menpan-RB untuk menindaklanjuti, jika ada pegawai yang menggunakan ijazah palsu begitu juga dengan pengguna lainnya, sanksinya berat sekali, baik pengguna maupun penyedia akan dikenai hukuman 10 tahun penjara atau denda setara satu miliar," katanya.[*]
Komentar

Tampilkan

Terkini