-->








Catat! Miswanto Terindikasi Melanggar Sumpah dan Janji Sebagai Wakil Rakyat

02 Agustus, 2017, 15.34 WIB Last Updated 2017-08-02T08:34:20Z

IST. Foto Hamdan Sati dan Miswanto
ACEH TAMIANG - Oknum Anggota DPRK Aceh Tamiang dari Partai Aceh (PA) asal Daerah Pemilihan (Dapil) 3, bernama Miswanto, beberapa waktu lalu pernah dihebohkan oleh berita tentang dugaan sebagai oknum 'pembela' Bupati Aceh Tamiang dan menentang wakil rakyat yang mengkritik sang bupati yang terindikasi abuse of power namun selama ini terkesan kebal hukum.

Demikian ungkap Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh Tamiang, Nasruddin, kepada LintasAtjeh.com, melalui pesan WhatsApp (WA) kepada LintasAtjeh.com, Rabu (02/08/2017).  


Menurut Nasruddin, Miswanto terindikasi sebagai oknum yang kerap melanggar sumpah dan janjinya sebagai wakil rakyat. Bahkan, Ketua KTNA Aceh Tamiang yang didapati karena disebabkan oleh kejatuhan temannya sendiri tersebut diduga tidak takut pada sumpah dan janjinya yang berbunyi 'Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya; bahwa saya akan memegang teguh Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan; bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi serta berbakti kepada bangsa dan negara; bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia diatas kepentingan pribadi dan golongan'.

Mantan aktivis '98 tersebut menegaskan, selama menjabat sebagai Ketua Komisi C DPRK Aceh Tamiang, Miswanto terkesan tidak transparan. Buktinya beberapa kali Komisi C melaksanakan Pansus, namun tidak pernah dipublikasikan ke media massa, baik media cetak maupun media elektronik. Jika tidak dipublikasikan maka diduga kuat ada hal-hal yang ditutupi.

"Mengelola kelembagaan publik tidaklah bisa dilakukan secara asal dan dengan cara diam-diam, tanpa ada pemberitahuan kepada pihak publik. Komisi C bukanlah usaha pribadi milik Miswanto yang boleh dijalankan sesuai dengan selera pribadi Miswanto," terang Nasruddin.

Tambahnya lagi, diduga kuat bahwa Miswanto bukanlah seorang wakil rakyat yang memiliki tipikal sebagai Anggota DPRK Aceh Tamiang yang thulus memperjuangkan aspirasi rakyatnya, bukti yang sederhana sekali dapat dilihat dari sejumlah kegiatan pokok-pokok pikiran (Pokir) TA 2017 atas nama dirinya bukanlah berasal dari usulan kontetuennya, bahkan terindikasi bukan berdasarkan hasil dari reses kemarin.

Miswanto yang berasal dari Dapil 3, kenapa harus gadaikan moralnya untuk memunculkan kegiatan di Dapil 1 dan 2, seperti pekerajaan pengecetan ruangan RSUD Aceh Tamiang, pembangunan Rumah Sakit Sederhana di Dusun Kampung Jawa Belakang, Kampung Bundar, Kecamatan Karang Baru, dan Rehab Tambak, di Kampung Pahlawan, Kecamatan Manyak Payed. Apakah hal tersebut tidak menyakiti hati para kontetuennya sendiri?

"Sesungguhnya contoh tersebut hanyalah bagiam kecil dari seabrek indikasi kejahatan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Miswanto. FPRM hanyalah sebuah lembaga sosial yang hanya berupaya memberikan pencerahan kepada publik di Aceh Tamiang. Terkait keputusan tentang status Miswanto, sepenuhnya di pihak Ketua PA Aceh Tamiang. Namun, baik atau buruknya keputusan dari Ketua PA akan terlihat pada saat pelaksanaan Pileg 2019 kedepan. Semoga masyarakat Aceh Tamiang tidak banyak hengkang dari Partai Aceh (PA) yang berada dibawah pimpinan Dilza Fatia alias Sahar, Aamiin," tutup Nasruddin.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini