-->








DKPP akan Sidangkan Pencoretan Said Syamsul oleh KIP Aceh

30 Agustus, 2017, 17.31 WIB Last Updated 2017-08-30T12:29:22Z
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu akan menyidangkan pengaduan H. Said Syamsul Bahri dan Nafis A. Manaf terhadap KIP Aceh yang pada Pilkada bulan Februari lalu mencoret mereka dari peserta Pilkada di Aceh Barat Daya.

"Kemarin saya dapat informasi setelah mendatangi DKPP di Jakarta. Pengaduan ini sedang menunggu jadwal dari bagian persidangan, untuk materi pengaduan sudah diputuskan akan disidangkan," demikian kata Safaruddin, SH, selaku kuasa dari H. Said Samsul Bahri kepada LintasAtjeh.com, Rabu (30/08/2017).

Dijelaskan Safar, berikut petikan putusan DKPP terhadap pengaduan tersebut yang juga ditampilkan di www.dkpp.go.id, No.184/VI-P/L-DKPP/2017, Tanggal 03-08-2017 dengan Teradu (Ketua dan Anggota KIP Aceh):

1. Ridwan Hadi
2. Robby Syah Putra
3. Fauziah
4. Junaidi
5. Muhammad
6. Hendra Fauzi
7. Basri M. Sabri

Sedangkan Pengadu: Safaruddin (Yayasan Advokasi Rakyat Aceh) selaku kuasa dari: H. Said Samsul Bahri.

Adapun Pokok Perkara:

1. Para Teradu dalam melaksanakan tes kesehatan terhadap seluruh pasangan calon tidak sesuai dengan Surat KPU Nomor 507/KPU/IX/2016. Para Teradu telah memerintahkan kepada seluruh KIP Kabupaten/Kota untuk melakukan tes kesehatan terhadap seluruh pasangan calon Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota di Rumah Sakit Umum Zainal Abidin di Banda Aceh. Berdasarkan Putusan MA Nomor 572/KTUN/PILKDA/2016 tanggal 11 Januari 2017, dan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor 566 K/TUN/PILKADA/2016 tanggal 16 Desember 2016; pemeriksaan tes kesehatan yang dilaksanakan di RSU Zainal Abidin dinilai cacat administrasi. Menurut Pengadu, kedua Putusan MA tersebut sepatutnya dijadikan yurisprudensi terhadap seluruh tahapan pelaksanaan tes kesehatan yang dilaksanakan di RSU Zainal Abidin termasuk tes kesehatan Pengadu.

2. Para Teradu melakukan pencoretan terhadap Pengadu dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya yang diusung oleh 2 (dua) partai politik yaitu PAN dan PKP Indonesia. Terhadap pencoretan tersebut, seharusnya para Teradu memberikan pelayanan yang baik kepada Pengadu selaku peserta pemilukada dengan memberikan informasi alasan Pengadu dicoret dari daftar peserta pemilukada dan tidak diberikannya kesempatan untuk memberikan penjelasan terkait kasus yang dihadapi. Pencoretan nama Pengadu sebagai peserta pemilukada telah dilakukan secara sepihak oleh para Teradu merupakan tindakan tidak profesional dan telah merugikan Pengadu.

3. Pencoretan Pengadu dari daftar Pasangan calon Bupati/Wakil Bupati dilakukan oleh para Teradu pada tanggal 21 Januari 2017, berjarak 24 hari dari hari pemungutan suara. Tindakan tersebut jelas melanggar Pasal 154 ayat (12) UU No. 10 tahun 2016.

Untuk Alat Bukti meliputi:

1. Salinan Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor 566 K/TUN/PILKADA/2016 tanggal 16 Desember 2016.

2. Salinan Surat KIP Aceh Nomor 270/2847, perihal tata cara pelaksanaan pemeriksaan kesehatan , tanggal 19 September 2016.

3. Salinan Surat KIP Aceh Nomor 270/332/V/2017 perihal penyempaian informasi, tanggal 10 Mei 2017.

4. Salinan Keputusan KIP Aceh Nomor 24.3/ Kpts/ KIP Aceh/ Tahun 2016 tentang Penetapan Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin sebagai Tempat Pemeriksaan Kesehatan Jasmani dan Rohani Serta Bebas Penyelahgunaan Narkotika Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan WakilWalikota Tahun 2017.

5. Salinan Kesepakatan Bersama antara KIP Aceh dengan RSUD dr. Zainoel Abidin Nomor 02/KB/KIP-ACEH/2016-Nomor 445/10688/2016 tentang Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan WakilWalikota Tahun 2017.

6. Salinan Berita Acara KIP Aceh Barat Daya Nomor 058/BA/KIP/X/2016 tentang Dokumen Persyaratan Bakal Calon H. Said Syamsul Bahri – Drs. HM. Nafis Amanaf, MM tertanggal 11 Oktober 2016.

7. Salinan Keputusan KIP Aceh Nomor 8/Kpts/KIP Aceh/ Tahun 2017 tentang Koreksi Atas Keputusan KIP Kab. Aceh Barat Daya Nomor 57/Kpts/KIP-Kab-001.434543/Tahun 2016.

8. Salinan Keputusan KIP Aceh Nomor 9/Kpts/KIP Aceh/ Tahun 2017 tentang Koreksi Atas Keputusan KIP Kab. Aceh Barat Daya Nomor 58/Kpts/KIP-Kab-001.434543/Tahun 2016.

9. Fotokopi Surat Panwaslih Aceh No. 216/Panwaslih-aceh/I/2017 perihal Petunjuk dan Saran, tanggal 16 Januari 2017. Hasil: Sidang.[*]
Komentar

Tampilkan

Terkini