-->








FPRM : Pengibaran Bendera Alam Peudeng Merupakan Bentuk Provokasi

12 Agustus, 2017, 14.37 WIB Last Updated 2017-08-12T10:00:29Z
LANGSA - Maraknya pengibaran Bendera Alam Peudeng yang dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) secara bergilir di hampir setiap kabupaten kota di Propinsi Aceh menjelang HUT RI ke-72 harus mendapatkan perhatian serius dari aparat Penegak Hukum dan Pemerintah Aceh.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh, Nasruddin kepada LintasAtjeh.com, Sabtu (12/08/2017) di Langsa. 

"Karena bendera tersebut belum ada aturan hukum apapun dari Pemerintah Pusat untuk dikibarkan di Aceh, sehingga menimbulkan kesan adanya sekelompok orang yang sedang ingin menciptakan kekacauan di Aceh," ujarnya.

Nasruddin juga mengatakan bahwa rakyat aceh sudah cukup jera hidup dalam situasi konflik, jadi janganlah mengganggu situasi keamanan dan perdamaian yang telah tercipta di Aceh saat ini.

Oleh karena itu, lanjut Nasruddin, kami menghimbau masyarakat Aceh perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap gerakan yang dapat memecah belah bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan kepada penegak hukum bila melihat adanya pelaku pengibaran bendera yang dilarang oleh negara," himbau Nasruddin.

Menurut Nasruddin, pengibaran bendera alam peudeng secara bergulir ini dicurigai adanya skenario yang diciptakan olah kelompok tertentu untuk mengacaukan situasi keamanan menjelang HUT RI yang ke-72. 

"Untuk itu, kami meminta aparat penegak hukum segera mengungkap siapa pelaku dibalik pengibaran bendera tersebut," pungkasnya.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini