-->








FPRM: Pernikahan Siri Salbiah Usman dengan DS 'MEMALUKAN' Aceh Tamiang

21 Agustus, 2017, 11.31 WIB Last Updated 2017-08-21T04:31:47Z
ACEH TAMIANG - Terkuaknya hubungan intim oknum Anggota DPRK Aceh Tamiang, dari Partai Gerindra, Salbiah Usman dengan seorang pengusaha di kabupaten setempat, berinisial TR, pada 15 Agustus 2017 kemarin, dan ditambah lagi dengan adanya pengakuan resmi dari mereka berdua (Salbiah Usman beserta TR_red), di dua media online, edisi 18 Agustus 2017, maka hal tersebut layak dikatagorikan sebagai tragedi yang membuat malu kabupaten bergelar Bumi Muda Sedia.

Ironisnya lagi, melalui dua media online terbitan edisi 18 Agustus 2017 kemarin, Salbiah terindikasi melakukan pembohongan publik dan membuat pernyataan bahwa dirinya telah bercerai dengan suami sirinya yang berstatus oknum perwira kepolisian, berinisial DS. 

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh, Nasruddin, melalui pesan WhatsApp (WA) kepada LintasAtjeh.com, Senin (21/08/2017), pagi.

Menurut Nasruddin, pernikahan siri yang dilakukan oleh oknum wakil rakyat dari Partai Gerindra Aceh Tamiang yang bernama Salbiah Usman dengan oknum perwira kepolisian, berinisial DS, pada tahun 2016 lalu, lebih tragis dan sangat memalukan lagi, karena berani melanggar kode etik serta mengangkangi Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Penikahan, namun tidak ada sanksi tegas dari pihak yang berwenang.

Anehnya, kata Nasruddin, sampai saat ini, pernikahan siri antara Salbiah dengan DS yang jelas-jelas sebagai tindakan pelanggaran kode etik serta mengangkangi Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Penikahan, terkesan telah terjadinya pembiaran secara nyata oleh pihak yang berwenang, dan malah, pada 15 Agustus 2017 kemarin, publik di Kabupaten Aceh Tamiang kembali dikejutkan dengan tragedi 'memalukan' yang baru. 

Mantan aktivis '98 tersebut, secara tegas mengkritisi kinerja Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRK Aceh Tamiang tahun 2016, yang saat itu diketuai oleh Haji Tengku Rusli (PDIP), dan posisi wakil ketua masih diemban Miswanto (PA), karena terkesan melakukan pembiaran terhadap Salbiah yang telah melakukan pelanggaran kode etik dewan terhormat serta pengangkangan Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 1974 Tentang Penikahan.

Dia menambahkan, seharusnya BKD DPRK Aceh Tamiang sangat mengetahui tentang 'hebohnya' kabar pernikahan siri antara Salbiah dengan DS pada tahun 2016 lalu, yang mengakibatkan penderitaan bagi isteri serta anak-anaknya DS. Pasalnya, DS telah tega menceraikan isterinya demi pernikahan siri dengan Salbiah.

"Atas perlakuan Salbiah Usman yang telah memalukan Aceh Tamiang, apakah BKD DPRK Aceh Tamiang beserta Partai Gerindra Aceh Tamiang, masih enggan memberikan sanksi tegas terhadap Salbiah? Apakah akan menunggu Salbiah-Salbiah lainnya bermunculan untuk memalukan di Negeri Melayu Beradat, Bumi Muda Sedia? Wallahu A'lam Bishawab," tutup Ketua FPRM Aceh, Nasruddin.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini