-->




Ini Alasan Diva Tentang Ruko Reklamasi Pantai Gampong Pasal

22 Agustus, 2017, 19.38 WIB Last Updated 2017-08-22T12:38:33Z
ACEH SELATAN - Kepala Dinas Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan mengatakan Pemkab Aceh Selatan terpaksa mengalihfungsikan 13 ruko reklamasi pantai milik Pemda yang berada di Jalan Merdeka Gampong Pasar, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.

Hal tersebut disampaikan Diva Samudra, SE, MM, di ruangan kerjanya kepada LintasAtjeh.com, Selasa (22/08/2017). Kata dia, selama ini disewakan kepada masyarakat untuk berdagang dijadikan perkantoran. Hal ini dilakukan mengingat biaya yang dikeluarkan untuk pembangunan kantor yang baru memakan biaya yang cukup besar sekitar 3 sampai 4 milyar lebih.

"Mengingat kalau kita bangun perkantoran yang baru akan memakan biaya yang cukup besar sekitar 3 sampai 4 milyar lebih. Akan tetapi dengan kita manfaatkan ruko tersebut tentu akan menghemat biaya,"  ungkapnya.

Selain itu, kebutuhan kantor yang sangat mendesak saat ini dibandingkan dengan hasil yang kita dapatkan dari sewa ruko tersebut lebih besar manfaatnya jika ruko kita jadikan perkantoran.

"Dibandingkan dengan hasil yang kita dapatkan dari sewa ruko, lebih besar manfaatnya ruko tersebut dijadikan sebagai perkantoran. Perkantoran bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Aceh Selatan akan tetapi kalau ruko itu disewakan hanya 13 orang masyarakat yang dapat manfaatnya," tandas Diva Samudra.

Ia menambahkan, Pemda tidak akan memberikan kompensasi kepada penyewa karena tidak ada perjanjian apapun. Di dalam kontrak sewa ruko tersebut sudah dijelaskan bahwa sewaktu-waktu kalau Pemda membutuhkan ruko tersebut dapat ditarik kembali, apalagi ini sudah berpuluh tahun yang lalu.

"Kita sudah mengirimkan surat kepada  pemilik ruko pada bulan Januari 2017 yang lalu untuk segera mengosongkan ruko tersebut. Sudah delapan bulan penyewa ruko belum juga keluar, sementara kita didesak dari pembangun tersebut. Untuk itu kita mengambil tindakan tegas," tegas Diva.[FA]
Komentar

Tampilkan

Terkini