-->








Inilah Bukti Tidak Adanya Aparat Membekingi Perjudian di Kota Langsa

11 Agustus, 2017, 00.35 WIB Last Updated 2017-08-10T17:35:32Z
LANGSA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa berhasil mengamankan 10 orang pria yang diduga melakukan Pelanggaran Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir/Judi jenis permainan Game Zone Anak di Jalan Ahmad Yani, Gampang Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa, Kamis (10/08/2017), sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Taufiq, SIK saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com membenarkan adanya penangkapan terhadap 10 orang yang diduga sebagai pemain jadi berkedok permainan anak-anak tersebut.

Kasat Reskrim mengatakan Bahwa kesepuluh tersangka diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat kepada pihak kepolisian dengan nomor, LP.A/107/VIII/2017, tanggal 10 Agustus 2017, tentang perbuatan Maisir / Judi. Mereka masing-masing berinisial E (44), HH (40), keduanya merupakan warga Aceh Tamiang, sedangkan berinisial IJ (44), S (40),  AR (55), MY (33) merupakan warga Aceh Timur dan yang berinisial N (44), JA (23), H (28), MI (44) merupakan warga kota Langsa.

"8 orang kita amankan pada saat sedang bermain dan 2 orang lainnya merupakan kasir ditempat permainan judi yang berkedok permainan anak-anak. Itu," tegas AKP Muhammad Taufiq, SIK.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pada saat para pelaku diamankan, polisi menyita barang bukti berupa, 1 unit meja Game zone (alat untuk bermain judi), 1 unit CPU Computer merk Lenovo, 1 unit Monitor merek Dell, 1 unit Printer merek Canon,Uang sebesar  6.150.000 rupiah, 350 lembar Voucer Game zone, dan Voucer kartu lelang game sebanyak 100 lembar.

"Untuk dilakukan proses lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Langsa," terang Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim juga menyampaikan bahwa Pengamanan para terduga pemain judi tersebut merupakan salah satu wujud  dari dukungan Polres Langsa atas penegakan syariat islam di Kota Langsa.

"Inilah bentuk keseriusan Satreskrim Polres Langsa dalam memberantas penyakit masyarakat, dan ini juga merupakan bukti bahwa tidak adanya penegak hukum membekingi perjudian seperti yang diberitakan salah satu media online," punkas AKP Muhammad Taufiq.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini