-->








KPPAA Pantau Kasus Pelecehan Seks Anak di Pidie

08 Agustus, 2017, 21.12 WIB Last Updated 2017-08-08T14:12:04Z
IST
PIDIE - Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA), sesuai dengan tugas dan fungsi yang diemban, melakukan pemantauan kasus pelecehan seksual terhadap anak dengan pelaku SF yang terjadi di Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie.

Firdaus D. Nyak Idin, salah seorang Komisioner KPPAA yang  memantau langsung ke Pidie mengatakan ini kasus besar, kalau pada awalnya kita dengar anak yang menjadi korban adalah 11 orang, tapi ternyata dalam perkembangannya mencapai 13 orang, dan yang sudah melapor ke Polres Pidie sebanyak 16 orang. 

"Bahkan berdasarkan informasi sekilas dari beberapa pihak yang ditemui, korban mencapai 30 orang, ini kan luar biasa," tambah  Firdaus.

Selama pemantauan kasus di Pidie, Firdaus yang mendampingi Nyak Arief Fadhillah Syah Wakil Ketua KPPAA, melakukan pertemuan dengan BKS PP dan PA Pidie, Pekerja Sosial Pidie dan Unit PPA Polres Pidie. 

Dari pertemuan dengan BKSPP dan PA Kabupaten Pidie didapati informasi bahwa Pemerintah Kabupaten Pidie melalui BKS PP dan PA sudah melakukan langkah-langkah penanganan, misalnya dengan mengirimkan tenaga pendamping anak dan melakukan kunjungan pada anak korban. 

"Untuk kedepan BKS PP dan PA akan melanjutkan upaya pendampingan dan menjalankan kegiatan memperkuat kapasitas keluarga dan masyarakat melalui kegiatan Parenting Education," jelasnya.

Sementara itu, dari pertemuan dengan Pekerja Sosial Kabupaten Pidie, didapat informasi bahwa Dinas Sosial Kabupaten Pidie melalui Pekerja Sosialnya telah dan masih melakukan kegiatan pendampingan bagi anak korban terutama pada saat anak korban melakukan pelaporan ke Unit PPA Polres Pidie. 

Pekerja Sosial belum dapat melakukan pendampingan ke lokasi perkara karena masih harus melakukan pendampingan dalam pemeriksaan di Unit PPA. Sedangkan dalam pertemuan dengan Unit PPA Polres Pidie, KPPAA mendapat informasi bahwa pemeriksaan terhadap pelaku sudah selesai. 

"Pemeriksaan korban, untuk sementara juga selesai, kecuali ada pengaduan baru dari korban lain. Setelah itu baru dilanjutkan dengan proses pemeriksaan saksi," terangnya.

Dari sini didapat informasi bahwa pelaku berusia 32 tahun, dalam melakukan kejahatannya, mengimingi korban dengan permen dan diajak bermain play station di gubuk pribadi miliknya yang terletak terpisah dari rumah namun masih sangat dekat dengan rumah induk (rumah keluarga/orangtua pelaku).

Menurut Nyak Arief,  sangat dibutuhkan dukungan konkrit pemerintah daerah dan masyarakat kepada berbagai pihak yang telah dan masih melakukan upaya pendampingan pada anak korban seperti yang dilakukan oleh BKS PP dan PA dan Pekerja Sosial Dinas Sosial Pidie. 

"Apresiasi terutama juga disampaikan kepada pihak Kepolisian yang dengan cepat dan sigap menangkap pelaku," sebutnya.

Secara khusus KPPAA  menyampaikan apresiasi yang positif kepada keuchik yang sangat responsif ketika pertama kali mendengar dugaan kasus. Menurut informasi dari Unit PPA Polres Pidie,  ketika mendengar laporan dari orang tua korban, keuchik mendorong agar orang tua korban melapor ke Polisi. 

"Bahkan keuchik langsung melakukan identifikasi korban lain dan mengumpulkan para korban untuk kemudian dilakukan konfirmasi dan didorong melakukan pelaporan ke Polisi," sebut Arif.

KPPAA akan terus memantau kasus ini, untuk melihat dan menjamin terpenuhinya hak anak (korban) serta berjalannya sistem perlindungan Anak sesuai UU SPPA di Kabupaten Pidie. Yang terpenting lagi, KPPAA berharap Pemerintah Kabupaten Pidie segera mengambil langkah-langkah konkrit penyelesaian kasus ini.

"Tidak hanya pada aspek hukumnya, namun juga langkah-langkah rehabilitasi terhadap korban dan tindakan-tindakan pencegahan agar kasus serupa tidak berulang kembali di tempat lain. Tentunya dengan  mendorong agar semua pihak terkait dapat terlibat secara penuh dalam memenuhi hak anak dan melindungi anak," tegas Nyak Arif.[Rls]
Komentar

Tampilkan

Terkini