-->








Masridha Bantah Tudingan DPRK Aceh Selatan Abaikan Kepentingan Rakyat

18 Agustus, 2017, 23.13 WIB Last Updated 2017-08-18T16:13:20Z
ACEH SELATAN - Ketua Fraksi PKPI Aceh Selatan Masridha, ST, membantah bahwa DPRK Aceh Selatan mengabaikan kepentingan rakyat dan mengedepankan kepentingan pribadi tentang turunan PP 18 mengenai kenaikan gaji DPRK Aceh Selatan.

Hal tersebut disampaikan Masridha, ST, kepada LintasAtjeh.com di ruang Fraksi PKP Indonesia Aceh Selatan, Jum'at (18/08/2017).

Masridha mengatakan mengenai PP 18 bukanlah prioritas DPRK Aceh Selatan dalam paripurna pada tanggal 15 Agistus 2017. Namun, justru Aceh Selatan sudah telat paripurnanya dibandingkan dengan daerah-daerah lain mengenai PP 18 tersebut.

"Terkait PP 18 sudah keluar sejak tanggal 05 Mei 2017. Jadi kami tegaskan bahwa paripurna tersebut tidak terburu-buru bahkan menjadi prioritas kami," ujarnya.

Lanjut Masridha, DPRK Aceh Selatan telah menyelesaikan pembahasan LPJK pada tanggal 24 April 2017, sedangkan LPJ baru dimasukan oleh eksekutif pada tanggal 26 Juli 2016 setelah Banmus mengatur jadwal pembahasan PP 18.

"Jadi tidak mungkin dan maksimal jika dilakukan bersamaan dengan pembahasannya," tandas Masridha.

Dijelaskannya lagi, dalam penutupan paripurna PP 18, pimpinan DPRK, T. Zulhelmi dan Syahril telah memberitahukan kepada semua anggota dewan yang hadir bahwasannya dokumen LPJ telah diserahkan oleh eksekutif dan segera akan dibahas secepatnya. Turut hadir pada saat itu, Sekda H. Nasjuddin serta seluruh SKPK di ruangan paripurna.

"Jika ada yang menuding LPJK belum diparipurnakan itu merupakan sebuah kekeliruan. Dan LPJ tahun 2016 baru diserahkan kepada kami," jelasnya.

Masridha berharap, kepada semua elemen yang proaktif setiap kritikan sehingga masyarakat tidak bias dalam menanggapi hal tersebut.

"Kami mengucapkan terimakasih kepada beberapa lembaga atas kritikannya yang sifatnya membangun dan kami selalu transparan dalam memberikan informasi," tegas Masridha, ST.[FA]
Komentar

Tampilkan

Terkini