-->








Mutu Pendidikan Menjadi Fokus DPRK Aceh Tamiang

09 Agustus, 2017, 03.46 WIB Last Updated 2017-08-08T20:46:05Z
ACEH TAMIANG - Undang-Undang Dasar 1945 telah mengamanatkan bahwa mengikuti pendidikan adalah hak asasi bagi setiap warga Indonesia, dan itu merupakan kewajiban. Menghalangi dan melarang anak Indonesia untuk bersekolah adalah perbuatan yang melanggar hukum tertinggi di negeri ini (UUD 1945_red). 

Pendidikan adalah bagian dari upaya untuk memampukan setiap warga negara untuk mengembangkan potensi dirinya agar tumbuh menjadi manusia yang tangguh dan berkarakter serta berkehidupan sosial yang sehat.

Oleh karenanya, upaya peningkatkan mutu pendidikan di negeri ini merupakan keharusan dan tanggung jawab yang bukan saja diembankan kepada dinas pendidikan, tapi membutuhkan keterlibatan dari semua pihak terkait, termasuk pihak legislatif. 

Begitu juga halnya tentang upaya peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Aceh Tamiang. Kedepan, DPRK Aceh Tamiang harus ikut terlibat secara intens dalam pelaksanaan program peningkatan mutu pendidikan dan akan selalu aktif 'menyelesaikan' beragam permasalahan terkait penyelenggaraan pendidikan di kabupaten yang bergelar Bumi Muda Sedia tersebut.

Hal itu mengemuka pada saat pelaksanaan acara dialog publik yang bertemakan 'Peningkatan Peran DPRK Aceh Tamiang Dalam Peningkatan Mutu Pendidikan di Aceh Tamiang', yang diselenggarakan oleh DPRK Aceh Tamiang, Selasa (08/08/2017). 

Wakil DPRK Aceh Tamiang, Juanda SIP, yang menjadi salah seorang narasumber, menyampaikan rasa keprihatinan terhadap permasalahan status sebagian besar tenaga pendidikan di kabupaten tersebut, seperti status seperti status para tenaga pendidik/guru 'Baca Tulis Alquran,(BTQ), dan juga status para guru bakti. 

"Semestinya permasalahan tentang anggaran terkait upaya menyelesaikan status para tenaga pendidik/guru 'Baca Tulis Alquran,(BTQ), dan juga status para guru bakti bisa diselesaikan secara bijak. Bukankan Pemerintah Aceh memiliki UU Nomor: 11 Tahun 2006. Yang sangat dibutuhkan sekarang hanyalah keberanian dari semua pihak untuk bermufakat dalam pengambilan kebijakan," terang Juanda.

"Kedepan DPRK Aceh Tamiang akan fokus terhadap peningkatan mutu pendidikan, karena upaya untuk mencerdaskan anak bangsa adalah hak asasi bagi setiap warga Indonesia, dan hal itu merupakan kewajiban yang telah dijamin oleh UUD 1945," pungkasnya.

Sementara, perwakilan dari unsur akademisi, Dr. Muzakkir Samidan SH, memaparkan, DPRK Aceh Tamiang dengan kewenangannya dibidang legislasi, pengawasan dan penganggaran, semestinya bisa lebih maksimal untuk meningkatkan mutu pendidikan di Aceh Tamiang. Bila perlu menggunakan hak-haknya apabila eksekutif tidak berjalan dengan benar.

Sejumlah narasumber lainnya yang turut hadir pada acara dialog publik tersebut, yakni dari pihak Majelis Pendidikan Daerah Muklis NT, serta Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Aceh Tamiang  H. Drs. Ilyas Mustawa.

Pantauan LintasAtjeh.com, dialog publik yang diselenggarakan oleh DPRK Aceh Tamiang juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Pendidikan, Kejaksaan, Kepala BNN Aceh, Kasdim 0104 Aceh Timur,  Para Tenaga Guru, LSM, Dayah, Komite Sekolah, Pelajar, Mahasiswa, serta Pemerhati Pendidikan, dan para tokoh masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini