-->








PT Mayang Dez Indonesia dan PT Hananan Perkasa Gugat Pemkab Aceh Tamiang

12 Agustus, 2017, 10.38 WIB Last Updated 2017-08-12T03:38:50Z
BANDA ACEH - Dua rekanan mega proyek pembangunan jaringan jalan di Tenggulun, Bandar Khalifah, Alur Tani I dan Alur Tani II, bersumber dari DAK Tambahan 2016, senilai Rp. 92.016.133.000, PT Mayang Diez Indonesia dan PT Hananan Perkasa menggugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang karena dinilai melanggar perjanjian kontrak kerja antara dengan kedua perusahaan tersebut.

Gugatan dari PT Mayang Diez Indonesia dan PT Hananan Perkasa sudah dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang, pada 24 Juli 2017 kemarin, dengan tergugat Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Aceh Tamiang. Perkara ini akan mulai disidangkan pada Senin, 14 Agustus 2017 mendatang dan akan digelar di PN Kuala Simpang. 

Kuasa Hukum PT Mayang Dez Indonesia dan PT Hananan Perkasa, Basrun Yusuf yang mendatangi Kantor Harian Serambi Indonesia di Banda Aceh, Selasa (08/08/2017) malam mengungkapkan, terkait pemberitaan di Harian Serambi Indonesia edisi Selasa (8/8) yang berjudul ‘Pemkab Aceh Tamiang tak akui Jamkrindo sebagai Lembaga Asuransi Penjamin Proyek’ dinilai telah membalikkan fakta sebenarnya yang sengaja dilakukan pihak Pemkab Tamiang untuk menutupi kebobrokan bupati dan jajarannya, dan demi mengambil untung dari uang jaminan (klaim) proyek yang dititip di Jamkrindo.

Padahal pemutusan kontrak yang dilakukan Pemkab Aceh Tamiang terhadap dua perusahaan yagn pelaksanaan proyek pembangunan jalan Kampong Bandar Khalifah- Alur Tani I dan Alur Tani II di Kecamatan Tamiang Hulu, dilakukan sepihak tanpa prosedur dan sarat dugaan korupsi. 

"Kami menilai yang melakukan wanprestasi bukan rekanan, tapi justru Pemkab Tamiang yang memutus kontrak secara sepihak," kata Basrun. 

Menurutnya, perkara ini sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan tergugat Kepala Dinas PU Aceh Tamiang, Bupati Aceh Tamiang, Bank Aceh Syariah, dan Jamkrindo. Namun, Jamkrindo dan Bank Aceh dikeluarkan dari perkara ini. 

Selanjutnya, kata Basrun, mereka mendaftarkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Kuala Simpang dengan satu tergugat, yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Aceh Tamiang.

“Kami heran kenapa Pemkab Aceh Tamiang ngotot menagih atas uang jaminan yang dititip di Jamkrindo. Padahal Jamkrindo belum bisa melaksanakan pembayaran klaim itu karena proses hukum (gugatan terhadap Kepala PU Tamiang_red) sedang berjalan," ujarnya.

Kepala Cabang Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) Aceh, Hendra Nasution kemarin juga mengklarifikasi tudingan Pemkab Aceh Tamiang yang mengatakan Jamkrindo telah melakukan wanprestasi atas jaminan proyek pembangunan fisik yang dikerjakan PT Hananan Prakarsa dan PT Mayang Dez Indonesia di Kabupaten Aceh Tamiang.

Hendra menegaskan, Jamkrindo Banda Aceh harus menunda proses pencairan jaminan sampai adanya putusan inkrah dari pengadilan atas perkara yang diajukan kedua perusahaan rekanan tersebut terhadap Pemkab Tamiang dengan tergugat Kepala PU setempat selaku Kuasa Pengguna Anggaran.

Pihak perusahaan merasa sangat dirugikan akibat diputus kontraknya oleh Pemkab Tamiang tanpa melalui prosedur semestinya, seperti tertuang dalam klausul kontrak nomor 600.620/3063.. 

"Kami sebagai lembaga penjamin tetap memproses pengajuan klaim ini, dan saat ini proses tersebut pada tahap menunggu putusan kantor pusat Perum Jamkrindo, karena nilai klaim di atas kewenangan Jamkrindo Banda Aceh, serta menunggu putusan pengadilan atas perkara ini," jelas Hendra Nasution, Rabu (09/08/2017).

Klarifikasi pihak Jamkrindo dan dua perusahaan rekanan ini disampaikan menanggapi pernyataan Kabid Perbendaharaan DPKA Tamiang, Tri Eka Indra Bakti dan kuasa hukum Pemkab Aceh Tamiang, Syafrial Rahmad SH, pada pemberitaan Serambi edisi Selasa (08/08/2017), yang menuding Jamkrindo telah melakukan wanprestasi. Sehingga di-black list sementara oleh Pemkab Tamiang, sampai kewajibannya dipenuhi.

Sementara pihak rekanan juga merasa perlu membantah tudingan-tudingan yang sudah dua kali dilancarkan Pemkab Aceh Tamiang melalui pemberitaan Serambi, yang berharap dana klaim atas gagalnya penyelesaian proyek pembangunan jalan di kabupaten itu, dengan nilai sekitar Rp. 2 miliar, bisa ditarik oleh Pemkab.

Kedua pihak ini juga sependapat, bahwa ada upaya sengaja dari Pemkab Aceh Tamiang yang memutus kontrak dua perusahaan dengan alasan tidak menyelesaikan pekerjaannya, dan kemudian menarik dana klaim dari Jamkrindo. Sehingga, Pemkab bisa mendapat dua keuntungan, yakni menutupi kesalahan Pemkab Tamiang yang telah mengalihkan proyek jalan yang seharusnya dibangun di lokasi lain itu ke Kecamatan Tamiang Hulu, dan kini mencoba menarik uang dengan menyalahkan rekanan dan mengintervensi Jamkrindo.

Kuasa hukum kedua perusahaan rekanan ini, Basrun Yusuf pun menantang kuasa hukum Pemkab Aceh Tamiang, Syafrial Rahmad SH untuk membeberkan seluruh fakta-fakta dalam persidangan nantinya, termasuk siapa-siapa yang terlibat dalam kasus bernuansa korupsi ini.

[Sumber: www.serambinews.com]
Komentar

Tampilkan

Terkini