-->








Tim Akreditasi Nilai Lima Puskesmas di Abdya 

03 Agustus, 2017, 15.32 WIB Last Updated 2017-08-03T08:32:57Z
ABDYA - Lima puskesmas di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dinilai Tim Akreditasi Nasional Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk tahun 2017. Penilaian dimaksud untuk pembinaan peningkatan mutu dan kinerja melalui perbaikan sistem manajemen.

"Penilaian yang dilakukan oleh Tim Surveyor  Kementerian Kesehatan RI bukan untuk mendapat sertifikat akreditasi saja, tetapi juga dinilai sistem penyelenggaraan pelayanan terprogram serta penerapan manajemen," sebut Kadiskes Abdya, Anwar Daud kepada LintasAtjeh.com di Puskesmas Alue Sungai Pinang, Kecamatan Jeumpa, Kamis (03/08/2017).

Lanjut Anwar, untuk Kabupaten Aceh Barat Daya tahun 2017 ini ada 5 puskesmas yang dilakukan penilaian oleh Tim Surveyor Kemenkes RI dari 13  puskesmas yang ada. Untuk yang pertama Puskesmas Alue Sungai Pinang, berikutnya  Pukesmas Kecamatan Blangpidie, Puskesmas Susoh, Puskesmas Manggeng dan Puskesmas Kuala Batee. 

Kegiatan yang dilaksanakan tersebut menggunakan anggaran sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017.

Tidak hanya  5 puskesmas tersebut, sebut Anwar Anwar Daud, Dinkes Abdya pada tahun 2018 juga akan melakukan akreditasi terhadap lima puskesmas lainnya dengan anggaran yang sama.
"Pada tahun 2018 nanti Puskesmas Lembah Sabil, Puskesmas Tangan-Tangan, Puskesmas Sangkalan, Puskesmas Alue Pisang dan Puskesmas Babahrot juga akan kita akreditasikan," katanya.

Sementara itu,  lanjutnya, tiga puskesmas lain seperti Puskesmas Lhang, Puskesmas Bineuh Krueng dan Puskesmas Ie Mirah akan dilakukan proses penilaian akreditasi oleh Tim Suveryor pada tahun 2019. 

"Untuk tahun ini Tim Surveyor Kemenkes akan melakukan penilaian selama 5 hari dimulai dari Pukesmas Alue Sungai Pinang," tuturnya.

Terkait hal tersebut, dr.  Rahayu Zulaika salah seorang Tim Surveryor memaparkan proses akreditasi tersebut sebagai bentuk mewujudkan amanah Pemerintah Pusat yang tertuang dalam Permenkes Nomor 75 tahun 2014 dan Permenkes Nomor 46 tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas.

"Sebagai garda terdepan dalam memberikan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat banyak, puskesmas yang ada di seluruh Indonesia harus menjalani akreditasi sebagai syarat mutlak untuk bisa bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dalam melaksanakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Untuk itu, puskesmas harus melaksanakan manjemen yang baik,"  tuntas dr. Rahayu.[Adi S]
Komentar

Tampilkan

Terkini