-->








Walikota Subulussalam Serahkan H. Zainal ke Kejari Aceh Selatan

09 Agustus, 2017, 22.21 WIB Last Updated 2017-08-09T15:23:34Z
ACEH SELATAN - Wali Kota Subulussalam H. Merah Sakti, SH, berinisiatif menyarahkan langsung H. Zainal ke Kejari Aceh Selatan untuk menjalani keputusan pengadilan.

Hal tersebut disampaikan H. Merah Sakti, SH, kepada sejumlah wartawan di Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Rabu (09/08/2017). H. Merah Sakti juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi terkait penyelidikan yang dilakukan pasca pembakaran PT. Asdal.

"Harapan kami kepada HGU-HGU jangan gara-gara lahan 3 hektar 5 hektar sudah diproses secara hukum. Tidaklah miskin gara-gara 5 H dan juga tidak kaya HGU tersebut," katanya.

"Kita telah melakukan pendekatan dengan H. Zainal agar persoalan ini tidak rumit. Maka hari ini berinisiatif menyerahkan beliau ke pengadilan Kejaksaan," lanjutnya.

H. Merah Sakti mengharapkan kepada Gubernur Aceh untuk mengukur balik batas antara Kota Subulussalam dengan Aceh Selatan.

Dijelaskannya, area atau lokasi sengketa itu berada di Aceh Selatan tepatnya Kapal Sesak bukan wilayah hukum Kota Subulussalam. Kebetulan saja, H. Zainal itu warga Subulussalam dan sudah dijelaskan beberapa hari yang lalu.

Tambah H. Merah Sakti, dengan peristiwa yang terjadi ini, kita meminta dengan hormat kepada Gubernur Aceh untuk melakukan ukur ulang semua HGU yang ada khususnya di Kota Subulussalam.

"Kita tidak mau masyarakat dikambinghitamkan, kepentingan masyarakat umum harus dikedepankan dan juga kedepankan pemikiran-pemikiran pertimbangan praduga tak bersalah," ucapnya.

"Kita ingin melihat beberapa riil area yang dikuasai oleh HGU itu, sehingga masyarakat tidak kena imbas dan bias. Bayangkan orang tua itu mempunyai anak-anak dan cucu ditinggalkan untuk menjalani proses hukum gara-gara 10 hektar 20 hektar tanamnya PT. Asdal," tandas H. Merah Sakti.[FA]
Komentar

Tampilkan

Terkini