-->



Besok, Tiga Warga Aceh Selatan Bakal Dieksekusi Cambuk

11 September, 2017, 21.21 WIB Last Updated 2017-09-11T14:21:11Z
Pelaksanaan eksekusi cambuk di Aceh (IST)
ACEH SELATAN - Tiga warga Aceh Selatan pelanggar jinayat bakal menjalani eksekusi cambuk besok, Selasa (12/09/2017) sekitar pukul 14.00 WIB, dipusatkan di Darul Ihsan Gampong Kasik Putih, Kecamatan Samadua, Kabupaten Aceh Selatan.

"Ketiga terpidana telah melanggar Qanun Aceh Nomor: 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat," demikian kata Kejari Aceh Selatan, Munif, SH, MH, kepada LintasAtjeh.com, Senin (11/09/2017).

Dijelaskannya, ada tiga terpidana yang akan menjalani eksekusi cambuk, 2 laki-laki dan satu orang perempuan.

"Satu terpidana berinisial FIR merupakan warga Gampong Lhok Bengkuang Timur, Kecamatan Tapaktuan melanggar Pasal 25 Ayat (1) Jo Pasal 23 Ayat (1) dengan vonis cambuk sebanyak 25 kali. Kemudian RHJ, warga Gampong Ujung Pasir, Kecamatan Kluet Selatan melanggar Pasal 50 dengan vonis cambuk 175 kali dipotong masa tahanan selama 126 hari menjadi 170 kali. Dan satu terpidana perempuan berinisial KT warga Gampong Lhok Bengkuang Timur, Kecamatan Tapaktuan melanggar Pasal 25 Ayat (1) Jo Pasal 23 Ayat (1) dengan vonis cambuk sebanyak 25 kali," ungkap Kajari Aceh Selatan.[FA]
Komentar

Tampilkan

Terkini