-->








Biadab!! Dua Kakak Beradik Perkosa Gadis Dibawah Umur

08 September, 2017, 14.16 WIB Last Updated 2017-09-08T07:16:51Z
IST
LHOKSEUMAWE -Dua pemuda yang merupakan kakak beradik SU (24), dan SA (18), warga Dusun Simpang Kursi, Gampong Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara, ditangkap polisi karena diduga telah mencabuli anak dibawah umur warga Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Kamis 07 September 2017 kemarin.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan kedua tersangka diamankan di kawasan Kecamatan Nisam. Penagkapan itu atas laporan keluarga korban pada Selasa 05 September 2017 sekitar pukul 03.00 WIB, dengan nomor laporan Lp/408/IX/2017/Aceh/Res Lsm.

“Dari keterangan korban, kedua pelaku menggiliri korban yang masih berusia 15 tahun secara bergantian di rumah pelaku. Keduanya merupakan abang-adik,” tegas Budi Nasuha kepada LintasAtjeh.com, Jumat (08/09/2017).

Menurut pengakuan tersangka, lanjutnya, perkosaan terhadap korban sudah berulang kali dilakukan, sejak Juli hingga Agustus. Modusnya adalah dengan cara mengajak korban jalan-jalan ke Gunung Salak yang berada di Kecamatan Nisam Antara.

“Sebelum pelaku melakukan hubungan intim dengan korban, pelaku terlebih dulu mengajak korban jalan-jalan ke Gunung Salak. Setelah korban diajak jalan, selanjutnya korban dibawa kerumah pelaku dan terjadilah pelecehan dan pemerkosaan,” jelas Budi.

Hingga kini, kata Budi, pihaknya masih melakukan pemeriksaan psikologi terhadap kedua pelaku. Dari hasil visum korban ditemukan adanya sobekan di kemaluan korban.

“Untuk kedua pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 tahun 2003 tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun,” pungkasnya.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini