-->








Cek Mu Ingatkan DPRK Asel Jangan Melanggar Aturan

10 September, 2017, 14.05 WIB Last Updated 2017-09-10T07:05:09Z
ACEH SELATAN - Salah satu tokoh dan juga selaku Ketua Golkar Aceh Selatan, Teuku Mudasir mengingatkan kepada anggota DPRK Aceh Selatan jangan melanggar aturan karena tidak masuk akal sebuah dokumen LPJ Bupati Tahun Anggaran 2016 dapat dibahas selama 2 hari.

"Kita akan kawal DPRK Kabupaten Aceh Selatan supaya untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Cek Mu kepada LintasAtjeh.com, Minggu (10/09/2017). 

Menurutnya, tidak masuk akal sebuah dokumen LPJ dapat dibahas dalam dua hari karena itu mencocokan angka-angka dari LKPJ yang disampaikan dengan angka yang telah diaudit oleh BPK.

"Pengalaman saya, 10 tahun mantan anggota DPRK Aceh Selatan kemarin, pembahasan LPJ itu memerlukan waktu 2 minggu. Itupun bekerja siang malam," ungkapnya.

Cek Mu meminta anggota DPRK Aceh Selatan jangan sempat kecolongan yang dilakukan oleh pimpinan karena dalam setiap keputusan berita acara ada lampiran pembahasan.

"Jangan nanti menurut Banmus dibahas15 hari ternyata dalam keputusan tanggal 30-31Agustus 2017 ini. Kami ingatkan kepada anggota DPRK," lanjutnya.

"Contohnya seolah-olah untuk mengejar ada surat dari Kemenko bahwa apabila tanggal 30 Agustus 2017 tidak dapat dibahas LPJ Bupati Tahun Anggaran 2016, maka dana-dana yang menyangkut penyeimbangan ditunda dan sebagainya. Maka untuk mengejar itu mereka melanggar aturan dan mekanisme DPR itu sendiri," pungkas Cek Mu.[FA]
Komentar

Tampilkan

Terkini