-->




Dua Bandar Ganja Asal Tamiang Diringkus Polsek Rantau Selamat

06 September, 2017, 13.14 WIB Last Updated 2017-09-06T06:14:30Z

LANGSA - Polsek Rantau Selamat berhasil mengamankan 2 orang bandar narkotika jenis ganja di Jalan Medan Banda Aceh tepatnya di SPBU Bayeun Desa Bayeun, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (06/09/2017), sekitar pukul 05.05 WIB.

Kedua bandar yang diamankan anggota Polsek Rantau Selamat tersebut berinisial MFH (23), warga Dusun Metro, Kampung Durian, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang. Dan TW (22), Dusun Citra, Lorong III, Desa Suka Jadi, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.

Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa, SIK melalui Kapolsek Rantau Selamat Iptu Edi Suprapto kepada LintasAtjeh.com mengatakan penangkapan kedua tersangka bandar narkotika jenis ganja tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh anggota Polsek Rantau Selamat dari masyarakat.

"Ganja yang di beli dari Indrapuri Kabupaten Aceh Besar dengan harga per-kilogram nya seharga 300,000 (tiga ratus ribu) rupiah yang rencananya akan dibawa ke Kabupaten Aceh Tamiang untuk dijual belikan di kabupaten tersebut," beber Iptu Edi. 

Menindak lanjuti informasi tersebut, sambung Iptu Edi, anggota Polsek Rantau Selamat langsung melakukan pengintaian terhadap tersangka. Kemudian sekitar lebih kurang 30 menit anggota Polsek menunggu tersangka, akhirnya berhasil mengamankan 2 orang bandar tersebut.

"Melihat tersangka melintas dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat, anggota langsung menghentikan tersangka untuk dilakukan  penggeledahan," imbuhnya.

"Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) Bal ganja dengan berat 2,1 kg yang disimpan di dalam tas ransel," terangnya.

"Guna dilakukan proses lebih lanjut, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Rantau Selamat," pungkasnya.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini