-->




FPRM Minta Penegak Hukum Ungkap Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

23 September, 2017, 23.58 WIB Last Updated 2017-09-23T17:07:28Z
LANGSA - Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) Aceh meminta pihak kepolisian untuk menegakkan hukum seadil-adil nya terkait adanya dugaan tindakan pencabulan yang dilakukan RAM (16), seorang siswa kelas VIII SMP NEGERI 9 Langsa terhadap bocah berusia 9 tahun di Gampong Sidorejo, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa pada tanggal 26 Agustus 2017 lalu.


Hal tersebut disampaikan Nasruddin, Ketua FPRM kepada LintasAtjeh.com, Sabtu (23/09/2016), di Langsa.

Menurut Nasruddin, Kasus pelecehan seksual atau pencabulan seperti ini harus mendapatkan perhatian serius dari berbagai kalangan, termasuk penegak hukum. Karena kasus yang melibatkan anak dibawah umur sebagai pelaku atau korbannya dalam pelecehan seksual atau pencabulan bukanlah yang pertama terjadi di Kota Langsa, maka untuk itu penegak hukum harus bekerja ekstra untuk mengungkap ke publik apakah yang dialami oleh Bunga (nama samaran_red) merupakan pencabulan atau bukan.

"Seperti yang kita ketahui bahwa dalam menindaklanjuti laporan dari orang tua korban pencabulan tersebut, pihak kepolisian menahan terlapor hanya dua hari. Hal tersebut menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat Kota Langsa," ujar Nasruddin.

"Dari hasil Visum et Repertum dan keterangan korban saja sudah dapat menjadi alat bukti untuk melakukan penahan terhadap pelaku, tetapi mengapa hingga kini pelaku masih bebas?" tanya Ketua FPRM.

Lebih lanjut Nasruddin mengatakan, jika merujuk dengan apa yang disampaikan oleh orang tua korban. Maka dapat kita simpulkan bahwa tersangka RAM telah melanggar Pasal 76 E UU 35/2014. Disini jelas disebutkan setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 milyar rupiah.

"Perlu diketahui pula bahwa dalam pasal tersebut tidak diatur mengenai siapa yang melakukan tindakan pidana tersebut, apakah orang yang sudah dewasa atau anak-anak. Oleh karena itu, anak-anak pun dapat dipidana berdasarkan pasal tersebut," terangnya.

"Untuk itu kami sangat berharap kepada pihak kepolisian agar melanjutkan penyidikan kasus pencabulan tersebut, supaya kepastian hukum bagi pelaku dan hak-hak korban dapat terpenuhi sesuai dengan KUHP berlaku," pungkasnya.[Sm/Mahfud]
Komentar

Tampilkan

Terkini