-->




Ini Dia Bunyi Kesepakatan Damai Pasca Suami Sumiyem Membawa Main Isteri Orang

09 September, 2017, 18.53 WIB Last Updated 2017-09-09T12:24:01Z
ACEH TAMIANG - 15 Mei 2016 lalu, sekira pukul 01.00 WIB, ratusan massa menghajar seorang pria dewasa, bernama Iskandar Alias Is Bin Samiran di jalan lintas kawasan Dusun Pajak Pagi, Kampung Rantau Pauh, Kecamatan Rantau, karena tertangkap tangan membawa main isteri orang, berinisial HML, tanpa sepengetahuan suaminya, CH, sejak hari Sabtu, tanggal 14 Mei 2016 siang.

Saat tertangkap tangan oleh ratusan massa, Iskandar, warga Dusun Bandung, Kampung Paya Tampah, Kecamatan Karang Baru, yang merupakan suaminya Anggota DPRK Aceh Tamiang, dari Partai Hanura, DAPIL 1, Sumiyem, diketahui ditemani oleh temannya yang juga berasal dari Kampung Paya Tampah, bernama Rustam Alias Tam Bin Samin, yang ketika itu juga membawa seorang wanita bernama Avika Damayanti alias Vika. 

Dihadapan ratusan massa, malam itu Iskandar mengaku bahwa salah satu tempat yang mereka singgahi ketika bermain-main, yakni di kawasan AKR, yang berlokasi di Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut). 

Kemudian, sehari setelah suaminya Sumiyem dihajar oleh ratusan massa karena membawa main isteri orang tanpa sepengetahuan suaminya, yakni tepatnya pada tanggal 16 Mei 2016, muncul kesepakatan damai antara suami HML, berinisial CH dengan Iskandar dan Rustam.


Namun anehnya pada saat pelaksanaan kesepakatan damai tersebut, isterinya Iskandar yang berstatus Anggota DPRK Aceh Tamiang, dari Partai Hanura, bernama Sumiyem dan isterinya Rustam tidak hadir, kesepakatan damai tetap dilanjutkan.

Bunyi kesepakatan damai antara suami HML, berinisial CH, sebagai pihak pertama dengan Iskandar dan Rustam, yang disebut sebagai pihak kedua, adalah sebagai berikut:

(a). Dalam hal ini kedua belah pihak saling meminta ma'af dalam hal telah terjadi perselisihan paham antara kedua belah pihak (isteri pihak pertama) dengan pihak kedua yang terjadi pada hari Minggu, tanggal 15 Mei 2016 sekira pukul 01.00 WIB, di Jalan Umum Dusun Pajak Pagi, Kp Rantau Pauh, Kec. Rantau, Kab Aceh Tamiang dan bersepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan/adat istiadat kampung.

(b). Dalam hal ini kedua belah pihak sudah saling ma'af mema'afkan perihal tersebut diatas dan bersedia untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan/adat istiadat kampung.

(c). Dalam hal ini pihak pertama memulangkan/menceraikan isterinya, HML, kepada orang tuanya, dan untuk perceraian, HML akan menggugat di pengadilan dan pihak kedua memberikan uang sebesar Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk biaya tutup malu/biaya peusejuk serta juga dalam hal ini kedua belah pihak bersepakat akibat yang timbul dari selisih paham, baik itu materil atau inmateril ditanggung masing-masing pihak. 

(d). Dalam hal ini pihak isteri pihak pertama yaitu sdr HML bersedia dan menyanggupi permintaan pihak pertama pada poin c diatas.

(e). Setelah kesepakatan bersama ini dibuat kedua belah pihak tidak akan saling menuntut di kemudian hari serta apabila kesepakatan bersama ini dilanggar kedua belah pihak bersedia dituntut sesuai sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.

Surat kesepakatan damai yang dibuat pada hari Senin, tanggal 16 Mei 2016, sekira pukul 15.00 WIB ditanda tangani oleh CH sebagai pihak pertama dan Iskandar dengan Rustam sebagai pihak kedua. Adapun para saksi yang ikut menanda-tangani surat itu adalah, HML (Isteri pihak pertama), Avika Damayanti alias Vika (Saksi), Hariani alias Hani (Kakak HML), Edi Syam (Saksi Sdra Iskandar), Nurjanah (Saksi Sdri Avika Damayanti), IM (saksi pihak pertama) dan JUNEIDI (saksi Sdra Rustam). 

Surat kesepakatan damai yang tidak disaksikan oleh isteri Iskandar dan Isteri Rustam diketahui juga ditandatangani serta tertera stempel basah atas nama Datok Penghulu Kampung Paya Tampah, Kecamatan Karang Baru, Azaruddin dan yang kedua Datok Penghulu Kampung Pertamina, Kecamatan Rantau, Sabar Iman, S.Ag.

Tragisnya lagi, isteri Iskandar, yang berstatus Anggota DPRK Aceh Tamiang, dari Partai Hanura, Dapil 1, bernama Sumiyem, saat dikonfirmasi wartawan LintasAtjeh.com tentang ketidakhadirannya pada pada pelaksanaan kesepakatan damai, 16 Mei 2016, berani mengatakan bahwa kejadian memalukan yang dilakukan oleh suaminya adalah berita tidak benar/bohong. Bahkan Sumiyem menuduh wartawan LintasAtjeh.com sebagai pembawa kabar fitnah/bohong yang bertujuan untuk menjelek-jelekkan dirinya dan keluarganya.[TIM]
Komentar

Tampilkan

Terkini