-->








Ini Dia Sejumlah Pertanyaan LembAHtari Kepada PDAM Tirta Tamiang

21 September, 2017, 19.28 WIB Last Updated 2017-09-21T12:28:01Z


ACEH TAMIANG - Berdasarkan penulusuran dari Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHhtari) ditemukan sejumlah indikasi penyimpangan pada pelaksanaan program pemasangan saluran baru air oleh PDAM Tirta Tamiang yang diperuntukkan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada akhir tahun 2015 lalu.

Oleh karenanya, LembAHtari mengajukan permohonan informasi secara resmi kepada PDAM Tirta Tamiang melalui surat bernomor 186/P-LT/IX/2017. Pada surat yang tertanggal 15 Sebtember 2017 tersebut ditanda tangani langsung oleh Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal M.SH, dan terdapat 6 (enam) item pertanyaan yang diajukan kepada Direktur PDAM Tirta Tamiang, bernama Suhery.


Adapun ke 6 (enam) item pertanyaan yang diajukan oleh LembAHtari kepada PDAM Tirta Tamiang adalah sebagai berikut:

1. Mohon penjelasan dari Direktur PDAM Tirta Tamiang, Suhery, selaku Pengguna Anggaran (PA) program pemasangan saluran baru air yang diperuntukkan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada akhir tahun 2015 lalu, terkait keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ir Jufrizalsyah yang memakai/menggunakan dua perusahaan penyedia barang dari luar Kabupaten Aceh Tamiang? (SK Direktur PDAM Tirta Tamiang Nomor: 1716 Tahun 2015, tertanggal 21 Oktober 2015).

Berdasarkan data yang dihimpun oleh LembAHtari, nama dua perusahaan dari luar Kabupaten Aceh Tamiang yang dipakai/digunakan saat itu adalah:

(a). CV BG, nama direktur perusahaan Sukiyanto AKT,MM, dan kedudukan perusahaan di Ruko City Market, Blok T 01/15 Citra Raya, Kelurahan Mekar Bakti, Kecamatan Panangon, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

(b). CV SA, nama direktur perusahaan Ir Suseno Anto Wamad Putra, dan kedudukan perusahaan di Jalan Jenderal Sudirman, Lingkar III Mesra, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

2. Mengapa Direktur PDAM Tirta Tamiang tidak memakai/menggunakan perusahaan penyedia barang yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang, sehingga dapat meningkatkan peran usaha kecil menengah? Apakah jenis jenis barang yang dipakai pada program pemasangan saluran baru yang diperuntukkan kepada masyarakat berpenghasilan rendah tahun 2015 lalu telah memenuhi standart SNI? Siapa yang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program tersebut, dan apakah ada dewan pengawas?

3. Berdasarkan ketentuan pada Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor: 8 Tahun 2010 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tamiang, muncul pertanyaan tentang mengapa tenaga ahli PDAM Tirta Tamiang, yang berasal dari Banda Aceh, Ir Jufrizalsyah, turut menjabat sebagai Kabag Tehnik di PDAM Tirta Tamiang? Apa dasar hukum yang digunakan oleh Direktur PDAM Tirta Tamiang sehingga memberikan dua jabatan di PDAM kepada Ir Jufrizalsyah. Selain menjabat sebagai tenaga ahli, Jufrizalsyah juga menduduki jabatan sebagai Kabag Tehnik. Walau pada Qanun Nomor: 8 Tahun 2010 Tentang Pendirian PDAM, di Pasal 70, Ayat 1, dibolehkan tentang hal itu, akan tetapi pada Ayat 2, dijelaskan bahwa tenaga ahli atau tenaga kontrak tidak boleh menduduki jabatan struktural. Pada jabatan di tenaga ahli, Ir Jufrizalsyah, menerima gaji sebesar Rp. 16 Juta per-bulan.

4. Apakah Direktur PDAM Tirta Tamiang masih ingat bahwa hasil pansus atau lapangan dari pihak Komisi C DPRK Aceh Tamiang, pada tanggal 28 s.d 30 September 2016, dan tanggal 21 s/d 24 November 2016, telah ditemukan beberapa indikasi penyimpangan, diantaranya telah terjadi pengutipan sebesar Rp. 250.000 kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang memasang saluran baru air PDAM Tirta Tamiang, padahal program MBR telah dibiayai oleh pemerintah pusat. Penulusuran LembAHtari, pengutipan uang administrasi tersebut terjadi di sejumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang, yakni Kecamatan Bendahara, Kejuruan Muda, Kota Kualasimpang, dan Kecamatan Karang Baru. 

5. Apakah data 1004 hasil verifikasi air hibah tahap II, dengan jumlah pelanggan 1.000 SR X Rp. 2 juta = Rp. 2 miliar, sudah sesuai dan benar-benar diterima oleh masyarakat berpenghasilan rendah atau masyarakat tidak mampu yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang. Berapa persen data dari PDAM Tirta Tamiang dapat dipercaya? Direktur PDAM Tirta Tamiang pernah melaporkan kepada Bupati Aceh Tamiang, dengan tanggal surat 26 Agustus 2016, dan bernomor 1635/1.10/VII/2016 tentang berita acara verifikasi untuk rembus program MBR Tahap II. Data tersebut akan diuji kebenarannya dengan data temuan dari LembAHtari.

6. Apakah saudara Direktur PDAM Tirta Aceh Tamiang masih ingat tentang SK Direktur selaku Pengguna Anggaran Nomor: 1716 Tahun 2015, tertanggal 21 Oktober 2015, yang dalam kolom lampiran keputusan susunan panitia pelaksana, termasuk jabatan bendahara, yang telah saudara berhentikan? Apakah jabatan-jabatan tersebut saudara fungsikan secara benar pada pelaksanaan pemasangan saluran baru air PDAM Tirta Tamiang yang diperuntukkan oleh pemerintah pusat kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pada akhir tahun 2015 lalu?

Demikianlah sejumlah pertanyaan yang diajukan LembAHtari kepada PDAM Tirta Tamiang yang juga ditembuskan kepada beberapa pihak, diantaranya kepada Ketua Komisi Ombudsman RI Perwakilan Aceh di Banda Aceh, Ketua DPRK dan Komisi C DPRK Aceh Tamiang, Pejabat Pengelola Informasi Daerah (Sekda Aceh Tamiang), dan Komisi Informasi Aceh (KIA) di Banda Aceh. 

Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal M.SH, saat ditemui di Kantor Sekretariat LembAHtari, Jalan Anugerah, Dusun Bahagia Nomor: 28 Kampung Bundar, Karang Baru, Aceh Tamiang, kepada LintasAtjeh.com, Kamis (21/09/2017) mengatakan, sejumlah pertanyaan tentang dugaan penyimpangan pada pelaksanaan pemasangan saluran baru air PDAM yang diperuntukkan oleh kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Kabupaten Aceh Tamiang sudah dilayangkan melalui surat resmi kepada Direktur PDAM Tirta Tamiang.

Dan Sayed juga menyampaikan, dirinya meyakini bahwa Direktur PDAM Tirta Tamiang, Suhery paham tentang Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Oleh karenanya, dia akan menunggu surat balasan yang berisi jawaban secara jujur dan transparan oleh Direktur PDAM Tirta Tamiang selama 10 (sepuluh) hari dari tanggal penerimaan surat tersebut.

"Kepada seluruh masyarakat yang peduli dan cinta kepada Kabupaten Aceh Tamiang, saya menghimbau agar rapatkan barisan dan bangkitkan semangat kebersamaa dalam rangka melakukan pengawalan terhadap dugaan kejahatan yang dilakukan oleh sejumlah oknum pejabat di PDAM Tirta Tamiang terhadap hak masyarakat miskin Bumi Muda Sedia. Ini adalah tanggung jawab kita bersama," demikian ungkap Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal M.SH.

Terkait perihal tersebut, beberapa hari lalu, Direktur PDAM Tirta Tamiang, Suhery, telah memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan bahwa permohonan informasi yang dilayangkan oleh LembAHtari akan diberikan jawaban beberapa hari ke depan.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini