-->




IWO Aceh Dukung AK Jailani Buat Laporan ke Polisi

08 September, 2017, 21.35 WIB Last Updated 2017-09-08T14:57:43Z
BANDA ACEH - Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Aceh mengecam keras perilaku oknum anggota DPRK Banda Aceh yang mengusir salah seorang wartawan saat berlangsungnya sidang paripurna. Perbuatan tersebut telah merongrong tugas jurnalistik. 

Ketua IWO Aceh Muhammad Abubakar, kepada LintasAtjeh.com, Jum'at (08/09/2017), merekomendasikan agar korban untuk membuat laporan polisi.

"Kami mendorong agar Saudara Jailani melapor ke Kepolisian karena oknum anggota DPRK tersebut telah melanggar UU No. 40 tahun 1999. Unsur pidananya sudah jelas," dukung Abu Bakar.

Sebelumnya diberitakan, Anggota DPRK Banda Aceh dari Fraksi NasDem Abdul Rafur mengusir photografer media online Acehimage.com, AK Jailani saat meliput sidang paripurna, Jumat (08/09/2017) pagi.

(Baca: Ini Komentar Abdul Rafur Terkait Wartawan Bernama AK Jailani)

Sidang paripurna itu mengagendakan penyampaian, penjelasan dan penyerahan rancangan qanun tentang perubahan APBK Banda Aceh Tahun anggaran 2017. 

AK Jailani yang selama ini fokus meliput di DPRK, berinisitif meninggalkan ruangan sidang paripurna DPRK Banda Aceh usai mendengar kata-kata yang tidak pantas dari oknum anggota dewan.

"Interupsi ketua, interupsi ketua, tolong AK Jailani keluar dari ruangan ini. Mana Satpam, keluarkan dia," ujar AK meniru kalimat pengusiran dari Abdul Rafur.[Red]


Komentar

Tampilkan

Terkini