-->








Kasat Narkoba Polres Aceh Timur Pimpin Razia Apotik Antisipasi Peredaran Pil PCC

27 September, 2017, 20.59 WIB Last Updated 2017-09-27T13:59:26Z
ACEH TIMUR - Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur bersama dinas kesehatan setempat, melakukan razia terhadap apotik untuk mengantisipasi peredaran Pil PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol).

Razia dibagi menjadi 2 (dua) tim ini terdiri dari Tim Satu beranggotakan Iptu Hendra Gunawan Tanjung (Kasat Narkoba Polres Aceh Timur), Marzuki, Mulyani, Nazariah, Intan Yulia Sari (Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Timur), tiga anggota Satres Narkoba dan satu anggota dari Urkes Polres Aceh Timur.

Sedangkan Tim Dua terdiri dari Ipda Deni Albar (KBO Sat Resnarkoba Polres Aceh Timur), Mega Fitriani, Cut Balqia, Hermawan, Fitria (dari Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Timur), dua anggota Satres Narkoba dan satu anggota dari Urkes Polres Aceh Timur.

Tim Satu melakukan pengecekan di Toko Obat PUTRA CARE Idi Cut, Apotik BUKHARI Kuta Binje, Toko Obat ASIA BARU Kuta Binjei, Depot Obat MEDIKANA Kuta Binjei, Depot Obat ASSYIFAK Simpang Ulim, Apotek SULTAN FARMA Lhok Nibong dan Apotik MELATI Lhok Nibong.

Untuk Tim Dua melakukan pengecekan di Depot Obat ASYILA FARMA Idi Rayeuk, Apotik ANUGERAH Idi Rayeuk, Depot Obat SERASI Peureulak, Depot Obat JIHAN Peureulak, Apotek UNA FARMA Peureulak, Apotik GRAHA FARMA Peureulak dan Apotek BANDAR KHALIFAH Peureulak.

"Selain apotik, kami juga menyasar toko obat, tidak hanya pil PCC yang dicari, tapi juga obat terlarang lainnya," kata Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, Iptu Hendra Gunawan Tanjung usai memimpin razia, Rabu (27/09/2017).

Ia mengatakan, pil PCC belakangan marak beredar di beberapa daerah di Indonesia. Untuk itu pihaknya bersama Dinas Kesehatan Aceh Timur melakukan antisipasi agar tidak beredar di wilayah hukum Polres Aceh Timur.

Selama razia, lanjutnya, petugas tidak hanya memeriksa obat yang dipajang, tapi hingga gudang penyimpanan milik apotik maupun toko obat. Meski tidak ditemukan adanya PCC atau obat ilegal, tetapi petugas juga melakukan penjelasan agar tidak menjual-belikan obat seperti itu. Jika di kemudian hari ditemukan penjualan obat PCC, maka apotek terancam sanksi, dari teguran hingga pencabutan izin usaha.

"Kami (Polres Aceh Timur) akan terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan melakukan pemeriksaan secara rutin untuk antisipasi masuknya obat PCC. Carisoprodol ini merupakan bahan baku obat keras yang efek sampingnya sangat berbahaya jika digunakan tanpa petunjuk dokter," jelas Kasat Narkoba.

Ditambahkanya, langkah ini sebagai antisipasi dini, sebab ada kekhawatiran obat PCC masuk ke wilayah Aceh Timur. Pengawasan secara rutin kami lakukan bersama dinas terkait. 

"Selain melakukan penindakan apabila ada pihak yang terbukti menyalahgunakan PCC, kami juga memberikan pembinaan," terang Kasat Narkoba Polres Aceh Timur, Iptu Hendra Gunawan Tanjung.[*]
Komentar

Tampilkan

Terkini