-->




Kejar Target, BPN Abdya Butuh Tenaga Ukur dari Kanwil

28 September, 2017, 17.31 WIB Last Updated 2017-09-28T17:35:56Z
ABDYA - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) sampai saat ini masih kekurangan tenaga ukur, akibatnya terjadi keterlambatan dalam mensukseskan Pogram Tanah Sistematik Lengkap atau yang disebut juga PTSL yang sudah berjalan pada enam desa di daerah tersebut.

Hal itu diakui Kepala BPN Abdya Arfath kepada LintasAtjeh.com, Kamis (28/09/2017), di Blangpidie. Menurutnya Kabupaten Abdya yang mendapat 2.626 versil atau 2.626 bidang tanah yang mendapat sertifikat tahun 2017 di enam desa pada dua kecamatan berbeda sangat membutuh tenaga ukur tambahan dari Kanwil Aceh untuk membantu tenaga yang ada saat ini,  yang jumlahnya sangat sedikit.

"Untuk sekarang ini sudah 50 persen yang sudah siap, tinggal melengkapi satu, dua persyaratan administrasinya saja. Sedangkan untuk yang lainnya sedang dilakukan pengukuran dan Kita telah meminta kepada Kanwil untuk membantu tenaga ukur dua orang lagi," sebutnya.

Dijelaskannya, pada sistem PTSL, semua tanah yang ada diukur secara keseluruhan baik tanah rumah, sawah, gunung sehingga dengan cara seperti ini luas satu desa serta batas-batas kepemilikan tanah terdata jelas oleh petugas. Beda halnya dengan prona yang hanya mengukur sebagian dari luas tanah desa atau menurut kebutuhan saat itu.

Menjawab pertanyaan LintasAtjeh.com soal kendala di lapangan, dengan tegas Arfath mengatakan hampir tidak ada sama sekali kecuali cuaca dan kekurangan petugas ukur. Selain masalah yang dua itu tidak ada. Untuk itu, peran serta aparatur desa dan masyarakat akan sangat membantu sukses nya PTSL yang sedang berjalan pada enam desa di Abdya.

Lebih lanjut sebutnya, dengan dibantu petugas ukur dari Kanwil nantinya. Diperkirakan sebanyak 2.626 bidang tanah yang harus mendapat sertifikat dapat terukur semuanya pada enam desa yang telah ditentukan sebelumnya yakni di Kecamatan Blangpidie sebanyak tiga desa yaitu Desa Gudang, Desa Kuta Bahagia dan Desa Cot Jierat. Sementara itu, di Kecamatan Jeumpa tiga desa yang meliputi Desa Aso Nanggroe, Desa Ikulhung dan Padang Geulumpang.

"Besar harapan kita masyarakat di enam desa ini berikut desa lainnya memiliki keinginan untuk mendapatkan sertifikat atas hak tanah yang berstatus hukum tetap, untuk itu perlu dibantu petugas ukur yang bekerja dilapangan," demikian kata Arfath.[ADI S]
Komentar

Tampilkan

Terkini