-->




Kejari Aceh Selatan Teken MoU TP4D Pembangunan Gedung Bandara Cut Ali

07 September, 2017, 20.19 WIB Last Updated 2017-09-07T13:19:46Z
ACEH SELATAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan dan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Teuku Cut Ali Aceh Selatan, telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) Tim Pengawalan Pengamanan, Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), yang berlangsung di aula kantor Kejari Tapaktuan, Kamis (07/09/2017).


Nota kesepakatan ini ditandatangani oleh Kajari Aceh Selatan Munif, SH, MH dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Teuku Cut Ali, Sutrisno, S.Sos, MA, di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.

Kajari Aceh Selatan, Munif, SH, MH kepada sejumlah wartawan mengatakan fungsi TP4D diantaranya mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan pembangunan melalui upaya preventif dan persuasif.

Selain itu, juga melakukan diskusi atau pembahasan bersama instansi pemerintah, BUMN, BUMD untuk mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi dalam penyerapan anggaran dan pelaksanaan pembangunan.

"Program TP4D Kejaksaan Negeri baru pertama kali di Aceh Selatan, paska penandatanganan MoU ini akan mengawal kegiatan pembangunan gedung terminal 1000 M2 Bandar Udara Teuku Cut Ali, Kecamatan Pasie Raja, Kabupaten Aceh Selatan dengan tujuan diharapkan pembangunan yang sedang dilaksanakan dapat berjalan secara efektif dan optimal serta pengamanan terhadap apa yang sudah dibuat. Bukan berarti mencari-cari kesalahan, tetapi untuk mengurangi, mencegah penyimpangan uang negara," katanya.

Ia menambahkan, lahirnya TP4D dilatarbelakangi belum optimalnya pembangunan, serta lemahnya pemahaman aparatur sipil terhadap perundang-undangan. Selain itu, mengantisipasi kebocoran keuangan negara serta penyimpangan anggaran pembangunan.

Selanjutnya, tambah Munif, program TP4D ini hadir untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan nasional di pusat maupun daerah. Selain itu termasuk dalam upaya mencegah penyimpangan dan kerugian negara.

"Kita harapkan pemerintah daerah terutama instansi-instansi pemerintahan dapat berkoordinasi dengan kita melalui program TP4D ini. Kita dapat mengontrol pembangunan dalam Kabupaten Aceh Selatan. Degan kerjasama ini, kita bisa dampingi dan kawal pembangunan serta mencegah terjadinya arah korupsi dan Program TP4D ini kita lebih fokus ke pencegahan," tandas Munif.

Sementara itu, Sutrisno, S.Sos, MA, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Teuku Cut Ali Aceh Selatan mengucapkan terimakasih atas dilakukannya penandatangan MoU TP4D tersebut, disambut dengan baik oleh Kajari.

"Dengan program TP4D dan penandatanganan MoU, dapat mendorong pelaksanaan kebandarudaraan yang bersih, aman dan terhindar dari masalah hukum," ujarnya.

Selain itu, juga sebagai sarana strategis menguatkan jalinan koordinasi dan sinergitas antara Bandar Udara Teuku Cut Ali dengan Kejari Aceh Selatan umumnya dalam rangka mengawal pembangunan gedung terminal 1000 M2 Bandar Udara Teuku Cut Ali Aceh Selatan.

"Pembagunan gedung terminal dengan sumber anggaran APBN murni dengan nilai kontrak sebesar Rp.7,3 M yang sudah berjalan lebih kurang tiga bulan di tahun ini," pungkas Sutrisno.[FA]
Komentar

Tampilkan

Terkini