-->




Ketua PWI Aceh Sesalkan Pengusiran Wartawan oleh Anggota DPRK Banda Aceh

08 September, 2017, 19.53 WIB Last Updated 2017-09-08T13:16:08Z
BANDA ACEH - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Tarmilin Usman menyesalkan sikap yang dipertontonkan oknun anggota DPRK Banda Aceh Fraksi NasDem AR yang mengusir AK Jailani dari ruang sidang paripurna DPRK pagi tadi.

(Baca: Anggota DPRK Banda Aceh Usir Wartawan saat Meliput)

Tarmilin ketika dihubungi menyesalkan terjadinya pengusiran terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistiknya. 

"Itu sungguh perbuatan yang keji dan melawan hukum. Seorang narasumber seolah-olah menghalangi tugas dari para wartawan," sesal Tarmilin Usman, Jum'at (08/09/2017), saat dihubungi LintasAtjeh.com melalui sambungan ponselnya.

Menurutnya, itu sidang di DPRK Banda Aceh terbuka untuk umum, siapapun boleh berada di sana," ucap Tarmilin.

Dijelaskan Tarmilin, pers itu dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh UU Nomor 40 Pasal 6 tahun 1999, tentang Pers. "Jadi tidak bisa seenaknya melakukan pelecehan dan pengusiran terhadap para jurnalistik yang berkerja dilindungi UU tersebut," jelasnya.

"Seharusnya wartawan itu mendapat perlakuan yang baik, ini kok malah diusir. Hal ini malah menimbulkan tanda tanya," ujarnya lagi.

Tarmilin mengakui bahwa AK Jailani adalah anggota muda PWI Aceh. Namun dia tak tahu persis apakah keberadaan AK di paripurna tersebut dalam kapasitasnya sebagai wartawan yang sedang menjalankan tugas.

Terlepas dari itu, kata Tarmilin, sidang paripurna tersebut jelas bisa diakses oleh siapa saja. "Karena itu memang ruang publik, bukan privat," katanya.

Tarmilin berharap agar oknum anggota DPRK dari Fraksi NasDem Kota Banda Aceh tak membawa sentimen pribadi dan kelompok dalam ruang yang sedang membahas urusan publik.

"Jadi urusan yang cenderung sifatnya pribadi, jangan dibawa-bawa dalam ruang paripurna," katanya.[Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini