-->




Miliki Daun Ganja, Warga Jeumpa Dibeurekah Polisi

08 September, 2017, 20.57 WIB Last Updated 2017-09-08T13:57:57Z
IST
ABDYA - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengamankan satu orang tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja, warga Desa Alue Sungai Pinang, Kecamatan Jeumpa.

Kapolres Abdya AKBP Andy Hermawan, SIK, melalui Kasatresnarkoba IPDA Mahdian Siregar kepada wartawan, Jumat (08/09/2017), menjelaskan satu orang warga Alue Sungai Pinang yang diamankan tersebut berinisial KP (20), yang terbukti menggunakan narkoba jenis ganja.

Lanjut Mahdian, selain mengamankan tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan empat bungkus biji ganja berikut dua bungkus daun ganja kering seberat 55,92 gram yang dibungkus rapi memakai kertas koran di tangan tersangka.

“Setelah mengamankan biji dan daun ganja, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa satu buah kaca pirek, satu buah bong dan satu  buah HP,’’ jelas IPDA Mahdian.

Lebih lanjut diterangkannya, hingga saat ini tersangka masih kita periksa. Apakah yang bersangkutan juga menggunakan sabu atau hanya daun ganja saja? Karena pasca pengembangan kita juga menemukan alat hisab sabu yang kita perkirakan juga milik pelaku yang kita amankan di Desa Cot Mane Kecamatan Jeumpa.

IPDA Mahdian juga menyebutkan penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat dan berhasil mengamankan pelaku pada Kamis kemarin (07/08/2017), tanpa ada perlawanan.

"pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Abdya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

"Terkait dengan ancaman, pelaku terancam kurungan selama 20 tahun sesuai dengan pasal 111 ayat (2) sub pasal 114 ayat (2) sub pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tandasnya.[ADI S]
Komentar

Tampilkan

Terkini