-->


Mujib: Tuduhan Sumiyem Untuk Wartawan Lintas Atjeh Sangat Keji!

10 September, 2017, 22.06 WIB Last Updated 2017-09-10T15:06:59Z
ACEH TAMIANG - Seorang wartawan senior yang bertugas di Kabupaten Aceh Tamiang, Mujibburrahman, mengutuk keras terhadap kejahatan oknum Anggota DPRK Aceh Tamiang, dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), DAPIL 1, Sumiyem, yang telah berbohong saat dikonfirmasi dan melontarkan tuduhan keji terhadap wartawan LintasAtjeh.com sebagai pembawa kabar fitnah.

Hal tersebut disampaikan oleh Mujibburrahman kepada LintasAtjeh.com, Minggu (10/09/2017).

Mujib menegaskan, selaku pejabat publik, seharusnya Sumiyem wajib memahami bahwa pers merupakan pilar ke empat demokrasi setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Walaupun berada di luar sistem politik formal, keberadaan pers memiliki posisi strategis dalam informasi massa, pendidikan kepada publik sekaligus menjadi alat kontrol sosial yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 1999.

Dia menambahkan, pers berfungsi sebagai kontrol sosial, yang menyampaikan kritikan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang menjadi keprihatinan publik. Pers juga berperan sebagai pelaku pengawasan terhadap pemerintah, jika terjadi kesalahan pada pemerintah. Bahkan pers mampu menggerakkan massa untuk dapat melakukan perubahan. 

Lanjutnya lagi, baik dan buruknya negara tidak terlepas dari kerja jurnalis dan peran media massa. Pasal 18 Ayat (1) UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dijelaskan bahwa setiap orang yang secara sengaja melawan hukum dengan melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500 Juta.

"Kita mengharapkan kepada Sumiyem agar jangan anggap sepele dan semena-mena melontarkan tuduhan bersifat fitnah/bohong terhadap pekerja pers/wartawan yang bekerja dengan berlandaskan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, karena hal tersebut akan menghantarkan dirinya menjadi warga binaan di lembaga pemasyarakatan alias penjara," tutup Mujiburrahman.[Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini