-->




Pemkab Aceh Selatan Bantah Abaikan LPJ Bupati T.A 2016 

11 September, 2017, 20.07 WIB Last Updated 2017-09-11T13:07:29Z
ACEH SELATAN - Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan membantah penyataan pihak DPRK Aceh Selatan jika Pemkab telah mengabaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati Tahun Anggaran 2016.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelola Keungan Daerah (BPKD) Diva Samudra Putra, SE, MM, didampingi Sekdakab Aceh Selatan Nasjuddin, SH, MM, kepada LintasAtjeh.com, Senin (11/09/2017).

Diva Samudra Putra mengatakan sangat naif jika pihak DPRK Aceh Selatan menyebut eksekutif mengabaikan pembahasan LPJ Bupati Tahun Anggaran 2016.

"Malahan kami mendesak melalui surat yang ditandatangani oleh Sekda agar segera dibahas untuk menghindari penundaan dana perimbangan dari pusat ke daerah," paparnya.

Selain itu, kata dia, jika merujuk peraturan Pemendagri No.13 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dan Undang-Undang No.23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Dalam hal itu disebut persetujuan bersama, terhadap peraturan daerah tentang pertangungjawaban pelaksanaan APBK oleh DPRD.

"Disebut paling lama terhitung 30 hari rancangan qanun diterima oleh DPRK sejak 16 Juli 2017, bahkan sekarang telah lewat waktunya," ungkap Diva Samudra Putra.

Sementara itu, Sekdakab Nasjuddin mengatakan LPJ itu adalah data, jadi tidak perlu ada yang perlu dilengkapi. Sebab rancangan qanun yang disampaikan data yang telah di audit BPK, jadi aneh anggota DPRK meminta data lagi.

"Kami berharap kepada DPRK Aceh Selatan untuk mengikuti peraturan yang ada, sehingga tidak ada peraturan yang dilanggar dan kepentingan masyarakat bisa diprioritaskan," jelasnya lagi.

"Seharusnya sesuai dengan jadwal hari ini, 11-12 September 2017, Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) dengan Banggar dan rencana TAPK akan hadir. Namun, pihak DPRK memberi surat kepada kami hari bahwa pihak DPRK sedang melaksanakan Banmus," tandas Nasjuddin.[FA]
Komentar

Tampilkan

Terkini