-->




Pesta Sabu, Tiga Warga Lhoknga Ditangkap Polisi

20 September, 2017, 16.11 WIB Last Updated 2017-09-20T09:11:53Z
ACEH BESAR - Aparat Kepolisian Lhoknga mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat dalam penggunaan narkotika jenis sabu-sabu, di Gampong Aneuk Paya, Kecamatan Lhoknga, Selasa malam (19/09/2017).

Sebelumnya mereka ditangkap di sebuah rumah di kawasan Gampong Aneuk Paya, Kecamatan Lhoknga, sekitar pukul 20.00 WIB.

Ketiga warga yang kini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Aceh Besar tersebut diantaranya berinisial RN (24), warga Gampong Aneuk Paya, Kecamatan Lhoknga, RM (21) warga Gampong Lamcok, Kecamatan Lhoknga dan RF (24) warga Gampong Aneuk Paya, Kecamatan Lhoknga.

Kapolsek Lhoknga Iptu Yoga Panji Prasetya P, SIK, kepada LintasAtjeh.com, Rabu pagi (20/09/2017), mengatakan penangkapan ketiga pelaku yang diduga sedang asyik pesta sabu-sabu itu, dilakukan oleh Tim Polsek Lhoknga.

Polisi, kata Kapolsek Lhoknga, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Gampong Aneuk Paya, Kecamatan Lhoknga, sedang pesta narkoba di salah satu rumah.

Berdasarkan informasi ini, kata Kapolsek Lhoknga, tim langsung menuju tempat kejadian perkara guna melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Tak lama kemudian Tim Polisi melihat gelagat yang mencurigakan dari sejumlah warga dan petugas langsung melakukan penggerebekan. Dan akhirnya berhasil mengamankan tiga pelaku sedang asyik mengunakan narkoba jenis sabu.

Dari tangan ketiganya, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 0,25 gram, alat hisap sabu dan lainnya. Hingga saat ini, polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus penyalahgunaan narkoba ini.

Menurut pengakuan ketiga tersangka, narkoba jenis sabu didapatnya di Desa Aneuk Bate, Kecamatan Sibreh, Aceh Besar dengan harga sebesar Rp.450.000,-

"Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Aceh Besar untuk menjalani pemeriksaan," jelas Yoga.[DW]
Komentar

Tampilkan

Terkini