-->




Polsek Manggeng Tangkap Dukun Cabul

26 September, 2017, 23.16 WIB Last Updated 2017-09-26T16:16:17Z
ABDYA - Polsek Manggeng dibantu Polsek Tangan-tangan melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan dan pelecehan seksual di Desa Seuneulop, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya, berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/07/IX/2017/SPKT/Polsek Manggeng, tanggal 26 September 2017, Selasa (26/09/2017) sekira pukul 08.00 WIB.

Sebelumnya, Brigadir Syahril selaku Kanit Reskrim Polsek Manggeng menerima pengaduan adanya pengobatan alternatif namun melakukan pencabulan dan pelecehan seksual. 

Ada korban yang telah membuat pengaduan ke Polsek Manggeng yaitu Bunga (bukan nama sebenarnya), umur 16 tahun, berstatus pelajar, beralamat di Kecamatan Manggeng. 

Setelah menerima pengaduan dan memeriksa korban dan saksi-saksi, sekira pukul 15.00 WIB, akhirnya Polsek Manggeng dibantu Polsek Tangan-tangan berhasil menangkap pelaku pencabulan dan pelecehan yang berprofesi sebagai petani berinisial IY alias YY (44), warga Desa Bineh Krueng, Kecamatan Tangan-tangan, Kabupaten Abdya. 

Kapolres Abdya AKBP Andi Hermawan, SIK, M.Si, melalui Kapolsek Manggeng Iptu Sunardi Yahmin, mengungkapkan kronologis kejadian tersebut kepada LintasAtjeh.com, Selasa (26/09/2017).

Dijelaskan Kapolsek Manggeng, pada Hari Minggu tanggal 17 September 2017, pelaku datang ke rumah korban (Bunga) pukul 23.00 WIB. Setelah duduk lama, kemudian sekira pukul 00.00 WIB, pelaku mengajak korban masuk dalam kamar dengan meminta izin kepada orang tua korban dengan alasan pengobatan. Di dalam kamar, korban disuruh memakai mukena dan tasbih dengan cara berdzikir bersama pelaku dengan keadaan gelap gulita baik di luar dan dalam ruangan (lampu harus dimatikan seluruhnya).

"Sekira pukul 04.00 WIB, korban disuruh tidur diatas pangkuan pelaku kemudian pelaku meraba-raba tubuh korban dan memegang kemaluan korban serta meniduri korban dengan cara dipaksa. Selanjutnya pelaku membuka pakaian korban dan terjadilah pencabulan hingga pukul 05.00 pagi," jelasnya.

Dan pada Hari Senin tanggal 18 September 2017 pukul 11.00 WIB, lanjut Kapolsek, pelaku datang lagi dan meminta izin kepada orang tua Bunga untuk dilakukan rukyah tapi korban keberatan dengan mengatakan bahwa dirinya kurang sehat. Namun orang tua Bunga tetap menyuruhnya menjalani pengobatan untuk kesembuhannya (akibat sakit kepala terus menerus). 

"Akhirnya kejadian di malam Senin terulang kembali dengan modus pengobatan dukun. Pelaku kembali memaksa dan merayu korban untuk melakukan hubungan badan dengan alasan supaya penyakitnya sembuh," imbuhnya.

Masih terang Iptu Sunardi, setelah peristiwa tersebut, korban menceritakan peristiwa yang dialami kepada ibunya bahwa pelaku (dukun) berinisial IY alias YY telah mencabulinya dengan cara dipaksa dan dengan modus agar sembuh dari sakitnya.

"Pelaku berhasil ditangkap tanpa ada perlawanan. Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku yang telah memiliki istri dan satu orang anak itu mengaku bersedia menikahi korban. Untuk pelaku sekarang sudah ditahan di Polres Abdya. IY alias YY didakwa Pasal 50 jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayah. Pelaku diancam dengan uqubat cambuk paling banyak 90 kali dan denda 900 gram emas murni atau penjara 90 bulan," jelasnya lagi.

"Selain Bunga, ada korban kedua yang sudah melapor bernama Mawar (nama samaran), umur 23 tahun, juga warga Manggeng, Kabupaten Abdya. Jika ada korban lain, kita harap agar melaporkan ke Polsek Manggeng atau Polres Abdya," demikian pungkas Iptu Sunardi Yahmin.[Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini