-->




Proyek Pasar Modern Abdya Terancam Tersandung Hukum

19 September, 2017, 14.10 WIB Last Updated 2017-09-19T07:10:34Z
ABDYA - Pembangunan pasar modern di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dihentikan tiba-tiba oleh pihak Dinas Perumahan, Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim dan LH) setempat, sehingga proyek strategis dengan anggaran puluhan miliar itu terancam tersandung hukum.

Hal itu dikatakan Direktur PT Proteknika Jasapratama Saud Henry P Sibarani di Blangpidie, Selasa (19/09/2017). Pekerjaan proyek multiyear yang sedang dikerjakan pihaknya dilakukan pemberhentian oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melalui surat yang ditandatanganinya pada tanggal 14 Agustus 2017 lalu padahal masa kontraknya masih panjang.

"Saya tidak tahu penyebabnya apa? Padahal kami sedang bekerja mengejar ketertinggalan progres, tiba-tiba datang surat pemberhentian pekerjaan dari Dinas Perkim dan LH. Jadi, bagaimana kami selesaikan pekerjaannya, sementara surat pemberhentian pekerjaan belum dicabut?" tanya Henry heran.

Pembangunan pasar modern Abdya merupakan proyek multiyear tahun jamak 2016-2017 yang berlokasi di Desa Keude Siblah, Kecamatan Blangpidie dengan sumber anggaran Otonomi Khusus dengan jumlah Rp.58 miliar lebih yang dikerjakan oleh PT. Proteknika.

Pernyataan itu disampaikan Henry selaku kontraktor pelaksana ketika dikonfirmasi wartawan terkait persoalan pekerjaan karena progres kemajuan proyek pasar modern hingga memasuki Sepetember 2017 masih tergolong rendah, baru sekitar 27,3 persen.

"Kemajuan pekerjaan sudah mencapai 27,3 persen dan itu rill di lapangan, belum lagi kita hitung dengan material yang sudah ada seperti rangka baja sudah lengkap. Jadi, kalau pengecoran lantai atas sudah selesai itu bisa mencapai 50 persen kemajuannya," ungkapnya.

Lebih lanjut, jelas Henry selama tahun 2016, pekerjaan pasar modern cukup banyak kendala di lapangan. Kurang lebih enam bulan pekerjaan tidak bisa berjalan maksimal, disebabkan oleh berbagai masalah di lapangan hingga pekerjaan terganggu.

Kendala lainnya, katanya ketika memasuki tahun 2017 ada penambahan dan pengurangan dinas di Kabupaten Abdya. Proyek pasar modern yang dulunya dipegang oleh Dinas Pekerjaan Umum beralih pada Dinas Perkim dan LH.

"Saat pergantian, kurang lebih tiga bulan kami tidak tahu siapa induk semangnya. Ketika kami mengajukan surat, mereka berdalih belum dilantik dan belum memiliki SK hingga bulan April baru jelas dinasnya," katanya.

Meskipun tidak ada kejelasan dinas, pihak rekanan waktu itu mengaku terus melanjutkan pekerjaan hingga mengajukan progres pada tanggal 30 Mei 2017 lalu dengan harapan pihak Dinas Perkim mengeluarkan uang termin untuk kelancaran pekerjaan pembangunan proyek multiyear itu.

"Ternyata ketika saya hubungi, PPK beralasan belum ada arahan dari atasannya sampai dengan sekarang. Dan surat saya itu hingga kini tidak ada penjelasan kenapa tidak dibayar. Jadi, saya merasa terdzalimi," ungkapnya.

Meskipun demikian, Henry berharap Dinas Perkim khususnya PPK untuk segera mencarikan dana termin tersebut sekaligus melakukan penambahan waktu untuk menyelesaikan pekerjaan proyek pasar modern itu.

"Jika tidak dicairkan juga bulan ini, berarti sudah tidak ada itikad baik dari dinas tersebut, dan lebih baik kita selesaikan saja persoalan ini di pengadilan. Saya akan melaporkan pada Kejaksaan dan kami sudah siap tentang itu," ungkapnya.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Perkim dan LH, Abdya, Musliadi, ST, membenarkan kalau pihaknya ada memberikan surat penghentian pekerjaan sementara pada pihak rekanan dengan tujuan proyek pembangunan pasar modern itu untuk dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana permintaan kepala Dinas Perkim dan LH.

Namun, sebutnya, setelah kami konsultasi dengan pihak BPK di Banda Aceh, ternyata menurut BPK, audit tidak bisa dilakukan karena proyek itu masih dalam tahap perkerjaan dan kami sudah sampaikan pada rekanan secara lisan untuk melanjutkan kembali pekerjaan.

"Kalau rekanan mempersolkan surat itu, mereka juga salah. Karena, sebelum saya katakan secara lisan, aktifitas pekerjaan tetap jalan seperti biasa. Tapi kalau mereka menghentikan pekerjaan itu saya akui karena kelalaian saya selaku PPK karena tidak menyurati kembali," tuturnya

Diakui Musliadi, tidak pernah berniat untuk menghambat pekerjaan proyek multiyear itu. Hanya saja, progres termin yang diajukan pihak rekanan belum dapat dicairkan karena disebabkan berkas yang diserahkan pada Dinas belum memenuhi persyaratan untuk proses pencairan. 

"Seharusnya rekanan mengerti, kami sudah memberikan kesempatan pada mereka untuk mengejar progres karena masih ada waktu," pungkasnya.[ADI S]
Komentar

Tampilkan

Terkini