-->








Ssstt ... Anggota DPRK Atam 'Sumiyem' Pernah Tuduh Wartawan Lintas Atjeh Sebarkan Kabar Fitnah!

05 September, 2017, 00.27 WIB Last Updated 2017-09-04T17:27:57Z
ACEH TAMIANG - Oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), DAPIL 1, bernama Sumiyem, pernah berbohong (menyembunyikan informasi yang benar_red), serta menuduh wartawan LintasAtjeh.com sebagai pembawa kabar fitnah/bohong yang bertujuan untuk menjelek-jelekkan dirinya dan keluarganya. 

Keterangan bohong serta tuduhan keji tersebut keluar dari mulut Sumiyem ketika wartawan LintasAtjeh.com menelpon dan mengkonfirmasi dirinya terkait 'ketidakhadirannya' pada saat dilaksanakan kesepakatan damai 16 Mei 2016, yakni sehari setelah kejadian suaminya, berinisial IS, yang tertangkap tangan membawa main isteri orang lalu dihajar oleh ratusan massa, di jalan lintas kawasan Dusun Pajak Pagi, Kampung Rantau Pauh, Kecamatan Rantau, pada Minggu 15 Mei 2016, sekira pukul 01.00 WIB dini hari.

Perlu diketahui, saat itu, sebelum mengkonfirmasi Sumiyem yang sebanyak dua kali, selama dua hari berturut-turut, wartawan LintasAtjeh.com sudah terlebih dahulu menghimpun berbagai informasi tentang tragedi memalukan (aib) yang dilakukan oleh suaminya, IS, warga Dusun Bandung, Kampung Paya Tampah, Kecamatan Karang Baru, beserta seorang temannya, berinisial TAM, warga Dusun Alur Papan, Kampung Paya Tampah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun LintasAtjeh.com, Minggu 15 Mei 2016, sekira pukul 01.00 WIB, mobil yang dikenderai IS, yakni suami dari Anggota DPRK Aceh Tamiang, Partai Hanura, DAPIL 1, Sumiyem, dikepung oleh ratusan massa di jalan lintas kawasan Dusun Pajak Pagi, Kampung Rantau Pauh, Kecamatan Rantau. Saat itu IS ketangkap tangan sedang membawa main isteri orang, berinisial HML, warga Jalan Palu Tabuhan, Nomor: 13 Kampung Pertamina, kemudian IS langsung dihajar sampai babak belur, bahkan kepalanya pecah dan bersimbah banyak darah. Temannya, TAM yang juga menggandeng seorang wanita, berinisial VKD kabarnya berhasil selamatkan diri dari kepungan massa.

Saat itu, ketika di-interogasi oleh massa, IS, mengaku bahwa dirinya mengajak main HML sejak hari Sabtu, tanggal 14 Mei 2016 siang, setelah HML menitipkan anaknya pada seseorang. IS mengenal HML melalui teman wanita TAM, berinisial VKD. Saat membawa main HML, IS ditemani oleh TAM, yang saat itu juga mengandeng seorang wanita, VKD. IS juga mengaku bahwa salah satu tempat yang mereka singgahi ketika bermain-main, yakni di kawasan AKR, yang berlokasi di Desa Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut). 

Selanjutnya, satu hari setelah IS dihajar oleh ratusan masa di Kampung Rantau Pauh, tiba-tiba muncul informasi bahwa suami dari wanita yang dibawa oleh IS, berinisial CH, menyepakati tentang upaya penyelesaian tragedi memalukan yang telah dilakukan IS beserta temannya TAM dengan menempuh cara damai. Anehnya, dalam pelaksanaan kesepakatan damai tersebut, isteri sahnya IS, yakni Anggota DPRK Aceh Tamiang, dari Partai Hanura, DAPIL 1, bernama Sumiyem tidak terlihat hadir, begitu juga dengan isteri sahnya TAM.

Karena tidak hadirnya isteri sahnya IS dan juga isteri sahnya TAM, maka kesepakatan damai antara CH, dengan IS dan TAM terkesan janggal, namun demikian kesepakatan tetap dilanjutkan. Pada surat kesepakatan yang sejumlah 5 (lima) item, ditanda tangani di atas materai 6000 oleh CH, disebut sebagai pihak pertama, dan IS serta TAM, sebagai pihak kedua. Salah satu item dari lima item yang disepakati, berbunyi: 'Dalam hal ini pihak pertama memulangkan/menceraikan isterinya, HML, kepada orang tuanya, dan untuk perceraian, HML akan menggugat di pengadilan dan pihak kedua memberikan uang sebesar Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk biaya tutup malu/biaya peusejuk serta juga dalam hal ini kedua belah pihak bersepakat akibat yang timbul dari selisih paham, baik itu materil atau inmateril ditanggung masing-masing pihak.'

Surat kesepakatan damai tertanggal 16 Mei 2016, sekira pukul 15.00 WIB, turut ditanda tangani oleh 7 (tujuh) orang saksi. Adapun inisial ke tujuh saksi tersebut adalah sebagai berikut, HML (isteri pihak pertama/CH), AVK (saksi), HAR (kakaknya HML), EDI (saksi IS, NUR (saksi AVK), IM (saksi pihak pertama dan JUN (saksi TAM). Surat kesepakatan damai antara CH, dengan IS dan TAM diketahui, juga ditanda tangani serta tertera stempel basah atas nama Datok Penghulu Kampung Paya Tampah, Kecamatan Karang Baru, Azaruddin, dan yang kedua, Datok Penghulu Kampung Pertamina, Kecamatan Rantau, Sabar Iman S.Ag.

Bila merujuk pada amanat yang tertuang dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dan berdasarkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), maka hasil dari konfirmasi wartawan LintasAtjeh.com kepada Sumiyem tentang 'ketidakhadirannya' pada saat dilaksanakan kesepakatan damai yang terkesan 'aneh', pada 16 Mei 2016, yang dijawab dengan kebohongan, lalu ditambah dengan tuduhan bahwa wartawan LintasAtjeh.com, sebagai penyebar kabar fitnah/bohong yang bertujuan untuk menjelek-jelekkan keluarganya, telah harus dipublikasi oleh media online LintasAtjeh.com pada Mei 2016 lalu, begitu juga halnya tentang pelaporan ke pihak penegak hukum, yakni Polres Aceh Tamiang. 

Idealnya, akibat kebohongan dan lontaran fitnah yang dilontarkan oleh oknum Anggota DPRK Aceh Tamiang, dari Partai Hanura, DAPIL 1, bernama Sumiyem kepada wartawan LintasAtjeh.com maka pemberitaannya harus publikasikan secara berantai supaya publik mengetahui tentang 'siapa' Sumiyem yang selama ini dianggap sebagai wakil rakyat terhormat dan juga harus digiring ke ranah hukum sampai dirinya menjadi warga binaan Lembaga Pemasyrakatan (Lapas) Kelas IIB, Kampung Dalam, Kecamatan Karang Baru.

Namun saat itu, Kabupaten Aceh Tamiang sedang mulai menyambut musim politik, dan telah memasuki tahapan pencalonan sejumlah kandidat 'Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Aceh Tamiang Periode 2017-2022' yang kemudian dilanjutkan dengan masa kampanye dan tahapan pemilihan calon bupati-wakil bupati maka dalam upaya menjaga agar kasus kebohongan serta fitnah keji yang dilontarkan Sumiyem terhadap wartawan LintasAtjeh.com tidak memperkeruh suasana pilkada di Kabupaten Aceh Tamiang maka media LintasAtjeh.com mengambil langkah 'jeda' dan tidak akan mempublikasi serta pelaporkan dulu tentang kejahatan yang dilakukan oleh Sumiyem ke pihak Kepolisian. 

Ironisnya! Walau upaya 'jeda' yang dilakukan oleh media lintasAtjeh.com telah melewati waktu setahun lebih, namun wakil rakyat terhormat yang bernama Sumiyem tidak pernah ada itikad baik untuk berupaya melakukan klarifikasi tentang kebohongan dan lontaran bahasa fitnah yang pernah di arahkan kepada wartawan LintasAtjeh.com, bahkan ada kesan bahwa Sumiyem menganggap kejahatan bahasanya tersebut adalah sesuatu yang sepele.

Atas dasar itu, beberapa waktu lalu wartawan LintasAtjeh.com berupaya menjumpai dan mengkonfirmasi kembali Anggota Komisi C, yang diketuai oleh Miswanto di Gedung DPRK Aceh Tamiang. Pada saat ditanya, 'kenapa' pada saat dikonfirmasi tentang ketidakhadirannya pada pelaksanaan kesepakatan damai, 16 Mei 2016 lalu, dirinya berani menyampaikan keterangan bohong serta menuduh wartawan LintasAtjeh.com sebagai pihak pembawa kabar fitnah/bohong yang bertujuan untuk menjelek-jelekkan keluarganya? Sumiyem mengatakan bahwa pada saat itu dirinya merasa takut sekali bila kejahatan yang dilakukan oleh suaminya dipublikasi oleh media massa sehingga akan memalukan dirinya dan keluarganya.

Sumiyem juga menjelaskan, ketidak hadirannya pada saat pelaksanaan kesepakatan damai, pada 16 Mei 2016, karena waktu itu dirinya tidak mau menghiraukan lagi tentang segala permasalahan yang terjadi pada suaminya, IS, dengan alasan Sumiyem sudah benci sekali kepada suaminya yang selama ini sudah sering sekali membuat masalah dan mengkhianati kepercayaannya.

Saat itu, Sumiyem berkali-kali mengatakan bahwa dirinya tidak akan lagi peduli terhadap suaminya. Namun ketika ditanya, kenapa setelah kejadian pemukulan oleh massa yang sempat menghebohkan Aceh Tamiang, Sumiyem dikabarkan kembali akrab dengan suaminya IS, dan langsung membeli Hp baru untuk IS? Atas pertanyaan itu, mulut Sumiyem sempat terdiam lama, dan tidak punya jawaban. 

Terakhir, saat ditanya 'pahamkah' dirinya tentang resiko hukum yang akan dihadapinya jika tuduhannya kepada wartawan LintasAtjeh.com sebagai pembawa kabar fitnah/bohong yang bertujuan untuk menjelek-jelekkan dirinya dan keluarganya di buat laporan resmi ke Polres Aceh Tamiang, Sumiyem terlihat bingung dan hanya mampu menyampaikan kata ma'af yang tidak terhitung banyaknya dan memohon pertolongan agar kesalahannya yang menuduh wartawan LintasAtjeh.com melontarkan fitnah tidak dilaporkan ke Kepolisian.

"Pada saat berjumpa dengan Sumiyem beberapa waktu lalu, sudah saya jelaskan bahwa atas nama pribadi, sebagai sesama umat Islam, saya sudah mema'afkan dirinya. Tapi secara ketentuan kerja, Sumiyem yang berstatus sebagai pejabat publik wajib bertanggung jawab terhadap bahasa bohong dan tuduhan kejinya terhadap wartawan LintasAtjeh.com yang bekerja berlandaskan UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Sudah saatnya kita memberi pelajaran berharga kepada para oknum pejabat di Kabupaten Aceh Tamiang yang tidak bermutu," demikian penjelasan yang disampaikan oleh wartawan yang difitnah Sumiyem, bernama Zulfadli Idris alias Bang Iyong melalui siaran persnya, Senin (04/09/2017).[TIM]
Komentar

Tampilkan

Terkini