-->








Surati Polres Atam, LembAHtari Mohon Informasi 'Pengusutan' Dugaan Korupsi di Dekopinda dan Videotron

08 September, 2017, 14.01 WIB Last Updated 2017-09-08T07:06:44Z
ACEH TAMIANG - Dugaan kejahatan korupsi yang terjadi di Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Aceh Tamiang, yang diketuai oleh salah seorang oknum kader Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan juga oknum pengurus pemenangan Hamdan Sati pada saat Pilkada kemarin, bernama Zulfikar, telah dilapor secara resmi oleh LSM LembAHtari, ke Unit Tipikor Polres Aceh Tamiang, pada 18 Mei 2017 kemarin. 

Selain itu, dugaan mark up proyek pengadaan dua unit Videotron milik Pemkab Aceh Tamiang yang dikerjakan oleh rekanan, atas nama CV Artha Kharisma Perkasa Banda Aceh, dengan pagu (plus pajak_red), bernilai Rp.1.197.570.000,- ,bersumber dari Anggaran Otonomi Khusus (Otsus) juga duluan telah mulai diperiksa oleh Unit Tipikor Polres Tamiang, pada 3 Mei 2016 lalu.

Dalam upaya memenuhi kebutuhan informasi bagi publik yang berlandaskan Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka pada 05 September 2017 kemarin, LSM LembAHtari, menyurati Kepala Unit (Kanit) Tipikor Polres Aceh Tamiang, bertujuan memohon informasi perkembangan pengusutan dugaan perkara penggelapan dana bantuan APBK 2016 untuk Dekopinda Aceh Tamiang dan dugaan kasus mark up videotron.

Demikian disampaikan oleh Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal M.SH melalui pesan WhatsApp (WA) kepada LintasAtjeh.com, Jum'at (08/09/2017).

Sayed Zainal menjelaskan, terkait dugaan perkara penggelapan dana bantuan APBK 2016 untuk Dekopinda Aceh Tamiang, dirinya selaku Direktur Eksekutif LembAHtari telah membuat laporan secara resmi ke Unit Tipikor Polres Aceh Tamiang, pada 18 Mei 2017 kemarin, tetapi sampai saat ini belum tau tentang perkembangan pengusutan perkara tersebut, tentunya berkaitan dengan SP2HP. 

Sayed Zainal juga menyampaikan bahwa LembAHtari ingin mengetahui tentang SP2HP terkait proyek pengadaan dua unit Videotron milik Pemkab Aceh Tamiang yang dikerjakan oleh rekanan, atas nama CV Artha Kharisma Perkasa Banda Aceh, dengan pagu (plus pajak_red), bernilai Rp.1.197.570.000,-.

"Surat permohonan informasi dari LembAHtari ke Kepala Unit Tipikor Polres Aceh Tamiang, bernomor 182/P-LT/IX/2017, tertanggal 05 Sepsember 2017, ditembuskan ke Kapolres Aceh Tamiang dan Kapolda Aceh," terang Sayed Zainal M.SH. 

Saat berita ini ditayangkan, LintasAtjeh.com belum dapat mengkonfirmasi Kanit Tipikor Polres Aceh Tamiang.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini