-->

Open Up An Imagination




Syehky: Warning! 2017-2022 Batas Kesabaran Rakyat Aceh

30 September, 2017, 21.59 WIB Last Updated 2017-09-30T14:59:48Z
BANDA ACEH - Perjanjian RI-GAM atau dikenal MoU Helsinki sudah berlangsung 12 tahun sejak ditandatangani 15 Agustus 2015 lalu. Namun buah perjanjian yang termaktub dalam butir-butir MoU Helsinki belum terimplementasi secara keseluruhan, justru satu per satu pasalnya dicabut akibat adanya dinamika politik.

"Kami atas nama rakyat Aceh (bangsa Atjeh) dan atas nama kombatan GAM yang bergabung dalam Lembaga F-GMA serta atas nama seluruh elemen rakyat Aceh mengingatkan pemerintah Indonesia dan pemerintah Aceh, serta kepada seluruh petinggi GAM yang terlibat dalam penandatanganan perdamaian antara Indonesia dan GAM," demikian kata Tgk. Syekhy selaku Ketua Forum Gerakan Marwah Atjeh kepada LintasAtjeh.com, Sabtu (30/09/2017).

Dijelaskannya, ada beberapa konsekuensi bila batas waktu yang telah kami garis bawahi diatas yaitu pada tahun 2017-2022, tidak ada sesuatu perubahan yang signifikan terhadap subtansi tujuan untuk menghentikan perang antara Indonesia dan Aceh.

Kata Syekhy, substansi perdamaian yang harus dijalankan yakni pertama, menjalankan aturan hukum yang adil dan berkeadilan di Aceh tanpa intervensi. Kedua, mengembalikan marwah Aceh seperti sedia kala. Ketiga, menjalankan pemerintahan Aceh berdasarkan self goverment.

Dan keempat, untuk menciptakan lapangan kerja rakyat Aceh seluas-luasnya, serta untuk mendapatkan hak-hak kemerdekan rakyat Aceh secara utuh.

"Merdeka secara ekonomi, merdeka secara pendidikan, merdeka secara politik, merdeka secara hukum, merdeka menjalankan syariah Islam secara kaffah," ujar Syekhy.

Ditegaskannya, kami akan segera bergerak bersama-sama dengan seluruh elemen masyarakat untuk kembali membuat perhitungan secara 'Front' yaitu gerakan keras untuk kembali 'Melawan!!!'

"Demikian ultimatum kami, supaya dipahami oleh semua pihak yang dimaksud," tandas Tengku Sufaini Usman Syekhy, Ketum F-GMA.[*]
Komentar

Tampilkan

Terkini