-->








Tim Watimpres Kunker ke Aceh Bahas Kode Etik Penyiaran dan Toleransi Agama

04 September, 2017, 20.05 WIB Last Updated 2017-09-04T13:05:21Z
BANDA ACEH - Tim Kajian  Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) melakukan kunjungan kerja ke Aceh untuk mengumpulkan data dan informasi seputar kode etik penyiaran dan pergaulan antar umat beragama di Provinsi Aceh, Senin (04/09/2017).

Kedatangan Tim Kajian Watimpres yang dipimpin oleh Prof. Dr. Azyumardi Azra, M. A bersama anggota disambut oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh, Kamaruddin Andalah di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Aceh.

Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Dr. Munawar, Kepala Biro Hukum, Edrian SH, M. Hum, Kepala Dinas Sosial Aceh, Al Hudri, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Mulyadi Nurdin, Lc. MH., dan Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum, Nurdin SH, M.Hum serta beberapa pejabat terkait lainnya.

Prof.Dr. Azyumardi menyampaikan, kunjungannya ke Aceh untuk mendapatkan informasi dan mendalami beberapa persoalan terkait, pelaksanaan syariat Islam, regulasi dan qanun-qanun di Aceh, kode etik penyiaran, pembangunan rumah ibadah, lembaga non muslim di Aceh, Adopsi anak, serta berbagai persolaan lainnya.

"Kita juga akan menerima saran-saran dan rekomendasi dari jajaran Pemerintah Aceh yang nanti kaan kita sampaikan kepada Presiden," kata Azyumardi.

Asisten Administrasi Umum, Kamaruddin Andalah sangat menyambut baik kunjungan tim kajian anggota Watimpres ke Aceh untuk menggali langsung informasi terkait berbagai persoalan di Aceh.

Hal ini menurutnya akan memperjelas kondisi sebenarnya di Aceh, baik dalam hal penerapan syariat Islam dan bagaimana toleransi umat beragama di Aceh serta kerukunan antar umat beragama, serta berbagai informasi lainnya yang selama ini sering di putarbalikkan oleh pihak pihak tertentu.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Edrian menyampaikan  bahwa Aceh merupakan salah satu Daerah yang bersifat khusus, sehingga diberikan kewenangan dalam pelaksanaan syariat Islam sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh.

Masyarakat Aceh yang beragama Islam kata Edrian akan dikenakan sangsi hukuman cambuk jika melanggar ketentuan yang sudah diatur dalam syariat Islam.
Dalam pelaksanaanya lanjut Edrian, Masyarakat non-Muslim ada yang lebih memilih dihukum cambuk daripada masuk penjara.

"Kami melihat bahwa persoalan non-muslim dihukum cambuk, itu karena keinginan mereka sendiri," kata Edrian.

Hal senada juga disampaikan kepada DInas Syariat Islam Aceh, Dr. Munawar, bahwa selama ini media international sering memberikan informasi terkait penegakan syariat Islam yang tidak toleransi di Aceh.

"Pihak luar sering memberikan respon berlebihan terkait pelaksnaan syariat Islam di Aceh, tidak ada gesekan antar umat beragama di Aceh, Syariat Islam di Aceh sangat toleransi dan sangat menjunjung hak asasi manusia," ujar Munawar.

Tekait adopsi anak di Aceh, Kepala Dinas Sosial Aceh, Al-Hudri mengatakan, ada beberapa tahapan yang harus dilalui untuk mengadopsi anak.

Beberapa tahapan tersebut kata Hudri yaitu pengajuan permohonan adopsi, kemudian dilakukan asesmen, dan diberikan kesempatan untuk diadobsi selama 6 bulan dibawah pengawasan Dinas Sosial. Setelah itu baru dilakukan sidang terbatas dan diajukan ke Mahkamah Syariah.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Mulyadi Nurdin juga menyampaikan, berdasakan pantauan, berbagai media yang ada di Aceh masih menjalankan pemberitaan sesuai dengan kaedah jurnalisktik.

"Pemberitaan media di Aceh selama ini tidak memihak kepada kelompok-kelompok tertentu dan masih dalam koridor yang ditentukan, begitu juga dengan konten-konten agama" kata Mulyadi .

Asisten Administrasi Umum Setda Aceh, Kamaruddin Andalah mempimpin rapat bersama Tim Kajian Anggota Dewan Pertimbangan Presiden di Banda Aceh, Senin 4 September 2017. Rapat tersebut dilakukan untuk mengumpulkan informasi tentang kode etik penyiaran dan pergaulan antar umat beragama di Provinsi Aceh.[Humas Aceh]
Komentar

Tampilkan

Terkini