-->








Warga Kluet Selatan Pelaku Pemerkosaan Resmi Dieksekusi Cambuk 

28 September, 2017, 19.32 WIB Last Updated 2017-09-28T12:55:19Z
ACEH SELATAN - Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapaktuan resmi melakukan eksekusi hukuman cambuk untuk pelaku pemerkosaan anak dibawah umur yang dilakukan (RH) beberapa waktu yang lalu.

RH yang merupakan warga Gampong Ujung Pasir, Kecamatan Kluet Selatan, Kabupaten Aceh Selatan dituntut melanggar Pasal (50) Qanun no (6) tahun 2014 tentang Jinayat, divonis dengan uqubat ta'zir sebanyak 175 kali dipotong masa tahanan 126 hari serta dipotong dari eksekusi sebelumnya sebanyak 17 kali.

Dalam eksekusi hukuman cambuk yang berlangsung di halaman Masjid Agung Istiqomah Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, sekira pukul 15.00 WIB, (RH) hanya bisa menyelesaikan hukuman cambuk sebanyak 80 kali. Sebab yang bersangkutan disinyalir tidak sanggup menyelesaikan hukuman yang dijatuhkan kepadanya, sehingga hukuman cambuk selebihnya akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

"Untuk saudara (RH), hukuman cambuk hari ini merupakan kelanjutan dari hukuman cambuk yang kita laksanakan pada tanggal 12 September kemarin. Karena yang bersangkutan waktu itu terkena gejala darah tinggi," kata Kejari Tapaktuan, Munif melalui Kasie Pidum, Zainul Arifin, SH, Kamis (28/09/2017).

Untuk hukuman cambuk hari ini, sambungnya, saudara (RH) juga tidak bisa menyelesaikan uqubat ta'kzir sampai selesai, karena yang bersangkutan tidak sanggup menahan layangan rotan dari Algojo. (RH) cuma bisa menyelesaikan 80 kali, sebab tidak sanggup menahan cambukan dari algojo.

"Selain (RH), hari ini juga ada dua tersangka lagi yang kita eksekusi, yaitu (F) yang melanggar pasal (25) ayat (1) angka (24) Qanun nomor (6) tahun 2014 terkait hukuman Jinayat dengan jumlah uqubat Ta'kzir sebanyak 25 kali. Seterusnya (KF) yang dituntut melanggar pasal (47) Qanun nomor (6) tahun 2014 tentang hukuman Jinayat, dengan jumlah Uqubat Ta'kzir sebanyak 75 kali," paparnya.

Pantuan LintasAtjeh.com, dalam pelaksanaan eksekusi cambuk yang dilakukan pihak instansi terkait. Ratusan masyarakat setempat memadati halaman Mesjid Istiqamah untuk menyaksikan langsung proses hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku pemerkosaan dan pelaku Jinayat lainnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya Asisten III Said Azhar, Kepala Dinas Syariat Islam M. Rasyid, Kepala Satpol PP Rahmatnuddin, Kasi Bidum Kajari Aceh Selatan Zainul Arifin, SH.[FA]
Komentar

Tampilkan

Terkini