-->








Ada Apa FGMA Kirim Surat Terbuka Untuk KIP dan Bawaslu Aceh?

25 Oktober, 2017, 10.40 WIB Last Updated 2017-10-25T03:40:42Z
IST
BANDA ACEH - Forum Gerakan Marwah Aceh (FGMA) mengirim surat terbuka kepada KIP dan Bawaslu Aceh. 

Informasi dari Ketua FGMA Tengku Syekhy kepada LintasAtjeh.com, Rabu (25/10/2017), surat terbuka tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Pimpinan DPR RI, Bawaslu RI, KPU RI, Menkopolhukam RI, Gubernur Aceh, Pimpinan DPRA, Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh,  Kajati Aceh, Partai GRAM sebagai korban dan Penggugat serta sebagai file.

Berikut petikan surat terbuka tersebut:

KEPADA YTH.
KOMISIONER KIP ACEH dan BAWASLU ACEH
DI- TANOH ACEH
Surat terbuka kpd KIP Aceh dan PAWASLU

Jangan bicara uupa hanya utk kepentingan pribadi ,kelompok utk melakukan celah oteriter kpd pihak lawan politik,dlm hal ini kami dr F-GMA terpanggil utk mempertanyakan prihal gugur nya partai lokal baru di Aceh. dlm Pendaftaran partai politik lokal seharusnya dapat dilakukan secara terpisah dengan partai nasional. Sehingga KIP Aceh sebagai lembaga yg dilahirkan oleh UUPA dapat bekerja secara khusus untuk memberi marwah kepada partai lokal Aceh.bukan di gabung serentah dgn partai Nasional.

Sesuai dengan UUPA, PP No. 20 dan Qanun No. 3 Pendaftaran partai politik lokal sudah dapat dijalankan secara sempurna. Karena pendaftaran partai politik harus memenuhi prinsip demokrasi dan terbuka. Pembukaan partai-partai lokal oleh rakyat Aceh bukan pekerjaan yang mudah. Orang2 tersebut adalah yg memiliki perhatian dan ingin membangun bangsanya. Indikatornya adalah kemampuannya memenuhi dukungan 2/3 sebagaimana dimaksud dalam UUPA.

Kita berharap partai yg memenuhi 2/3 dukungan rakyat jangan digagalkan karena tidak menanda tangani sebuah surat pernyataan. Karena surat2 pernyataan tersebut bukan persyaratan kewajiban yg dipenuhi dalam dukungan politik. KIP perlu memahami esensi UUPA dan semangat keberadaan UUPA itu sendiri.dan para pihak yg selalu menjalankan aturan berdasarkan  UUPA

Jangan sampai syarat tehnis menggugurkan persyaratan dukungan politik yang dipenuhi sebuah partai politik. Maka KIP dismping sebagai lembaga penyelenggara pemilu hendaknya dapat mengantar dan mendukung pembangunan demokrasi di Aceh. Itulah kenapa harus dipisahkan antara pendaftaran parnas dan partai lokal. Kalau Arah pembangunan Indonesia dan Aceh sudah searah maka tidak perlu ada tuntutan UU khusus bagi Aceh sejak dulu.

Berilah rakyat Aceh sedikit penghargaan dengan jabatan yang dikhususkan itu, jangan melukai hati rakyat Aceh dengan lembaga yg justru dilahirkan UUPA. Kalau budaya kebersamaan itu tidak bisa kita bangun lalu apa yang kita perjuangkan puluhan tahun hingga terjadi konflik di Aceh.

Kami dari Front Gerakan Marwah  Aceh (FGMA) meminta kepada KIP Aceh untuk mengevaluasi kembali terhadap pendaftaran partai politik lokal dan memberi kesempatan kepada partai politik lokal untuk memenuhi persyaratan sebagaimana UUPA.

Jika tidak, maka kami bisa memberi lebel (Cap) kepada anda Komisioner KIP sebagai orang yang tidak Cakap menjadi Orang Aceh dan Tidak memiliki kemampuan menjadi pejabat publik menjalankan amanat rakyat Aceh. Karena itu Kami akan menolak Pencalonan Anda sebagai Anggota KIP periode selanjutnya.

Berikutnya Kami meminta kepada KIP dan Bawaslu Aceh agar memberi peringatan kapada kader-kader partai dan organisasi sosial di Aceh yang melakukan kampanye politik bermateri mengadu domba rakyat Aceh dan pusat, sebagaimana disuarakan lembaga YARA dalam sidang Yudisial Review UUPA bahwa rakyat Aceh meminta referendum. Hal ini berdampak buruk terhadap hubungan Aceh dan pusat tidak dan terkesan bahwa mentalitas rakyat Aceh seperti kekanak-kanakan dan sungguh memalukan dimata rakyat wilayah dan bahagian bumi lain.

Karena itu kami minta kepada KIP dan Bawaslu supaya mengawal issu-issu kampanye politik diluar batas konstitusi rakyat Aceh sekarang ini karena issu tersebut memprovokasi dan membodohkan rakyat Aceh secara terus menerus dan hanya dimanfaatkan untuk mencari suara pada pemilu 2019. Karena itu Bawaslu perlu membuat aturan-aturan batasan issu kampanye politik agar tidak keluar dari konstitusi Aceh hari ini.

Aceh saat ini sedang aman dan kita hidup dalam konstitusi UUPA yang mana antara Aceh dan pusat sudah saling ikhlas. Bahwa ada aturan-aturan yang digeneralkan maka kami harapkan ada lembaga yang mengawal UUPA itu sendiri dalam setiap pembuatan UU dan kewajiban DPRA adalah melakukan penyelesaian Qanun-Qanun sebagai terusan UUPA itu sendiri. Karena dengan adanya peraturan yang kita buat di Aceh tidak akan boleh diatur dengan UU yang berlaku umum.

Dengan demikian Pendaftaran parpol lokal yang sudah memiliki aturan lengkap yakni PP No. 20 dan Qanun No. 3 Wajib dilaksanakan, dan Sipol bukan sebuah kewajiban karena tidak ada payung hukum yang mengatur tentang itu. Kalaupun diterapkan maka hanya dapat digunakan untuk pendataan elektronik kedepan dan pendataan fisik tetaplah aturan yang pertama.

Atas dasar itu kami minta kepada KIP untuk melakukan pendaftaran partai politik ulang sesuai dengan payung hukum UUPA dan membuat pusat administrasi partai lokal di KIP Aceh sementara di KPU pusat adalah tembusan atau sebagai kordinasi. Dengan demikian tidak perlu terjadi gugatan-gugatan partai politik antara sesama rakyat Aceh dimana rakyat dunia mengetahui Aceh sudah ada UUPA. Hal ini akan mempengaruhi image UUPA yang lemah dimata dunia dan karena itu rakyat Aceh juga akan lemah padahal semua karena sikap penyelenggara yang tidak cakap dan tidak adil.

Jika tidak para komisioner tidak mengindahkan surat ini jangan salah masyarakat jika terjadi hal-hal yang diluar batas kewajaran karena prilaku saudara komisioner juga diluar batas kewajaran yang tidak mengindahkan UUPA sebagai landasan konstitusi rakyat Aceh saat ini.

Demikian kami sampaikan kepada segenap pemangku jabatan publik agar saling menjaga dengan adanya UUPA supaya negara dan peraturan lebih ramah terhadap rakyat Aceh sendiri dalam partisipasi membangun bangsa dan negaranya. Atas perhatian semua pihak yang bijaksana kami ucapkan terimakasih.

Salam,
Front Gerakan Marwah Aceh (FGMA)
Ketua Umum

SYEKHY

Tembusan :
1. Presiden Republik Indonesia
2. Pimpinan DPR RI
3. Bawaslu RI
4. KPU RI
5. Menkopolhukam RI
6. Gubernur Aceh
7. Pimpinan DPRA
8. Pangdam Iskandar Muda
9. Kapolda Aceh
10. Kajati Aceh
11. Partai GRAM sebagai korban dan Penggugat
12. File----
[*]
Komentar

Tampilkan

Terkini