-->








APBK-Perubahan Aceh Besar Gagal, Ketua Fraksi PDA/PNA Kecewa

06 Oktober, 2017, 20.31 WIB Last Updated 2017-10-06T13:31:57Z
ACEH BESAR - Rapat paripurna DPRK Aceh Besar untuk mengesahkan APBK-P yang digelar Kamis (05/10/2017), gagal dilaksanakan akibat anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuota forum. Rapat yang direncanakan mulai pada pukul 10.00 WIB, molor hingga pukul 12.00 WIB dan akhirnya diskors selama satu jam. 

Dari 35 anggota DPRK Aceh Besar, hanya 16 orang yang menghadiri rapat tersebut. Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRK Aceh Besar Ansari Muhammad, sempat diskors dua kali hingga akhirnya ditunda. Maksimal tiga hari sesuai dengan hasil rapat penjadwalan ulang.

Ketua Fraksi PDA/PNA, Tgk. Mufadhal Zakarya kepada LintasAtjeh.com mengatakan sangat menyesalkan peristiwa ini. Kata dia, paripurna ini pertama kali yang gagal dilakukan dalam menetapkan APBK karena yang hadir tidak sampai 2/3 dari keseluruhan anggota.

"Ini yang pertama, hanya 16 orang yang hadir, kita tidak bisa lanjutkan paripurna. Seharusnya tidak begini, kita malu pada rakyat yang sudah mempercayakan kita duduk disini," ungkap Tgk. Mufadhal dengan nada kecewa.

Sekretaris PDA Aceh Besar yang sudah hadir sejak pagi ini menambahkan, bahwa efek dari sikap abai dan kelalaian dewan dapat berimbas kepada kinerja pemerintah.

"Kondisi ini bisa berimbas kepada kinerja pemerintah. Kita menuntut pemerintah untuk bekerja baik, seharusnya kita juga harus menjaga etos kerja, karena kita disini sebagai wakil rakyat," jelasnya.

"Selain itu, sikap masa bodoh  dewan ini juga efeknya untuk tenaga kontrak dan bakti di lingkungan pemerintahan Aceh Besar," tandas Tgk. Mufadhal.[DW]
Komentar

Tampilkan

Terkini