-->








Astaghfirullah! Datok 'Terpilih' Kampung Gelanggang Merak Beli Ijazah Dayah

16 Oktober, 2017, 01.31 WIB Last Updated 2017-10-15T18:31:23Z
ACEH TAMIANG - Atas nama 'ambisi' untuk meraih jabatan Datok Penghulu Kampung Gelanggang Merak, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, diduga kuat seorang warga setempat, bernama Mursidin IB (41), telah melakukan kejahatan yang dapat dijerat Pasal 263 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara selama enam tahun, yakni
membeli ijazah tingkat kelas VII di Dayah Darussa'adah, Idi Cut, Kecamatan Darul Amal, Aceh Timur. 

Dalam upaya memuluskan ambisi dan kejahatannya, Mursidin terindikasi melakukan persekongkolan bersama Panitia Pemilihan Datok Penghulu (P2DP) Kampung Gelanggang Merak. Hal tersebut dapat dibuktikan berdasarkan tanggal yang tertera pada saat dirinya melegalisir ijazah atas nama Dayah Darussa'adah, Idi Cut, dengan nomor induk: 1626, yakni pada tanggal 19 Agustus 2017. Sedangkan jadwal penjaringan dan penyaringan bakal calon (Balon) Datok Penghulu Kampung Gelanggang Merak dilaksanakan pada 03 s.d 28 Juli 2017. 

Atas dasar itu, dapat diketahui secara jelas bahwa Mursidin terindikasi melakukan persekongkolan bersama Panitia Pemilihan Datok Penghulu (P2DP) Kampung Gelanggang Merak. Pasalnya, saat melegalisir ijazah atas nama Dayah Darussa'adah, Idi Cut, dengan nomor induk: 1626, pada tanggal 19 Agustus 2017, yakni telah melewati jadwal penjaringan dan penyaringan bakal calon datok penghulu, tepatnya hampir mendekati jadwal minggu tenang, atau menjelang 5 (lima) hari lagi dilaksanakannya hari pemungutan suara, yang dilaksanakan pada 24 Agustus 2017. 

Dugaan tentang aksi sandiwara yang diterangai dilakoni oleh Panitia Pemilihan Datok Penghulu (P2DP) Kampung Gelanggang Merak, juga terindikasi turut melibatkan oknum dari Kecamatan Manyak Payed yang bertujuan melakukan penipuan terhadap negara beserta masyarakat Kampung Gelanggang Merak berhasil dilakukan, karena terindikasi pura-pura tidak tau dan meloloskan oknum pembeli ijazah, Mursidin untuk ikut sebagai salah satu calon datok pada hari pemungutan suara. Dan calon penghuni penjara atas dugaan kejahatan Pasal 263 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara selama enam tahun menang pada hari pemungutan suara.

Selanjutnya, pada 10 Oktober 2017, tiga kandidat calon Datok Penghulu Kampung Gelanggang, masing-masing atas nama Amir Husen Siregar, Martunis dan Sayed Ahmad Taufiq, menyurati Bupati Aceh Tamiang, dengan perihal menyampaikan keabsahan ijazah milik Mursidin. Surat tersebut ditembuskan kepada sejumlah pihak, diantaranya, Kapolsek Manyak Payed, Danramil Manyak Payed, Mukim Tualang Cut, MDSK Kampung Gelanggang Merak, Datok Penghulu Kampung Gelanggang Merak, dan Panitia Pemilihan Datok Penghulu (P2DP) Kampung Gelanggang Merak.

Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin Aceh (FPRM), Nasruddin, Minggu (15/11/2017), kepada LintasAtjeh.com mengatakan, dirinya akan melihat cara fikir dan sikap pemerintah dan pihak-pihak yang terlibat terkait dugaan kejahatan pelanggaran Pasal 263 KUHP atas nama Datok Penghulu 'Terpilih' Kampung Gelanggang Merak, Mursidin. 

"FPRM siap mendampingi masyarakat Kampung Gelanggang Merak untuk melaporkan Mursidin ke Polres Langsa. Tangkap dan penjarakan Mursidin, serta seluruh pihak yang melakukan persekongkolan dengan Mursidin," tegas Nasruddin.

Camat Manyak Payed, Wan Irwansyah, melalui pesan singkat sms mengatakan, sesuai dengan qanun pildatok yang bersangkutan tidak bisa mengundurkan diri lagi, jika mundur akan dikenakan sanksi. Persoalan ini kewenangan awal di Tim Indenpenden P2DP, Kampung Gelanggang Merak dan penggugat. Ketika penetapan calon tidak ada yang sanggah. Tapi ketika sudah pemilihan dan ada ditetapkan pemenang telah ditandatangan BAP-nya, barulah muncul masalah.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini