-->




Caleg DPR RI Asal Tamiang 'Kamaruddin SH' Gelar Ngopi dan Bincang Bersama

18 Oktober, 2017, 13.13 WIB Last Updated 2017-10-18T10:19:23Z
ACEH TAMIANG - Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang telah mendaftarkan diri sebagai calon legislatif DPR RI Dapil III Aceh, juga Pengacara permohonan judicial review UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang merugikan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Kamaruddin SH, menyebutkan bahwa Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) bukan saja mengatur tentang politik, tetapi juga mengatur tentang kesejahteraan rakyat.

Ungkapan tersebut disampaikan oleh Kamaruddin SH, saat bincang-bincang tentang isu terkini Aceh terkait UUPA di sebuah warung kopi di kawasan Karang Baru, Aceh Tamiang, Senin (16/10/2017).

Kamaruddin menjelaskan, dirinya sengaja mengajak berbagai elemen masyarakat seperti elemen mahasiswa, tokoh pemuda, elemen petani dan elemen lainnya untuk berdiskusi bersama tentang isu terkini Aceh saat ini, salah satunya tentang pencabutan 2 Undang- undang Pemerintah Aceh (UUPA) oleh pemerintah Indonesia yang menjadi special theme dalam diskusi yang dilakukan hampir seluruh Kabupaten provinsi Aceh olehnya.

Menurut Kamaruddin, saat ini ada segelintir oknum yang berupaya mempreteli UUPA dengan menyebutkan bahwa UUPA tidak penting, karena yang harus diperhatikan adalah masalah kesejahteraan atau masalah “pruet” masyarakat Aceh.

Padahal, kata Kamaruddin, dalam UUPA bukan saja mengatur tentang politik di Aceh, namun UUPA juga mengatur tentang semua lini yang bersentuhan dengan kehidupan masyarakat di Aceh, termasuk masalah kesejahteraan masyarakat, tranmigrasi, komunikasi, penerangan, Migas, teritorial wilayah Aceh baik laut, darat dan udara.

"UUPA bukan saja mengatur masalah politik, namun juga semua hal yang bersentuhan dengan masyarakat termasuk masalah pruet masyarakat Aceh. Misalnya terkait pembagian dana otsus 2 % dari jumlah alokasi dana APBN untuk provinsi Aceh. Jadi kalau ada segelintir oknum menyebutkan UUPA tidak penting, itu sangat keliru," jelas Kamaruddin.

"Saya berharap agar seluruh masyarakat untuk ikut memperjuangkan dan meminta kepada pemerintah Indonesia untuk memberikan dan merealisasi hak bangsa Aceh yang sudah diatur dalam MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintah Aceh," demikian tegas Kamaruddin.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini