-->








Dewan Minta Pengangkatan 250 Tenaga PDPK 'RSUD Atam' Ditinjau Ulang

21 Oktober, 2017, 20.47 WIB Last Updated 2017-10-21T13:47:10Z
ACEH TAMIANG - Usulan 'spektakuler' Direktur RSUD Aceh Tamiang, Ibnu Aziz SKM, terkait upaya pengangkatan sejumlah 250 tenaga bakti, menjadi tenaga 'Pegawai Daerah dengan Perjanjian Kerja (PDPK)' telah menjadi sorotan publik di kabupaten yang dikenal dengan gelar Bumi Muda Sedia.

Berawal dari munculnya rilis pers yang disampaikan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari), Sayed Zainal H.SH, kepada LintasAtjeh.com, Kamis (12/11/2017) kemarin, dengan menegaskan bahwa usulan sejumlah 250 tenaga bakti, menjadi tenaga PDPK oleh Direktur RSUD Aceh Tamiang, Ibnu Aziz SKM, terindikasi adanya praktek KKN dan harus ditinjau ulang oleh Bupati Aceh Tamiang.

Bak gayung bersambut, himbauan yang disampaikan Direktur LembAHtari agar usulan sejumlah 250 tenaga bakti, menjadi tenaga PDPK oleh Direktur RSUD Aceh Tamiang harus ditinjau ulang, turut disuarakan juga oleh pihak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang.

Hal tersebut disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, melalui juru bicara Badan Anggaran (Banggar), Suherman, saat pemaparan Laporan Badan Anggaran terhadap KUPA Dan PPAS APBK Perubahan Tahun Anggaran 2017, di ruang rapat utama Gedung DPRK Aceh Tamiang, Kamis (19/10/2107).

Di hadapan Asisten I, Mix Donal, yang mewakili Bupati Aceh Tamiang, Pimpinan Kolektif Dewan, Ketua Fraksi, Ketua Komisi, Ketua Badan Kehormatan Dewan, dan para anggota DPRK Aceh Tamiang, Sekretaris Dewan, Kepala SKPD, Kepala Badan, Kepala Kantor, Kepala Bagian, serta Camat dalam jajaran Pemkab Aceh Tamiang, Insan Pers, dan undangan lainnya, Suherman mengatakan, pengangkatan 250 tenaga PDPK di RSUD Aceh Tamiang harus ditinjau ulang sebelum dikeluarkan SK oleh Bupati. 

Suherman juga meminta peninjauan ulang terhadap pengangkatan 116 tenaga kontrak karena masalahnya nyaris sama seperti kasus yang terjadi pada saat pengangkatan CPNS Kategori II di lingkungan Pemkab Aceh Tamiang yang saat ini terindikasi menuai masalah besar.

"Kita berharap semoga Bupati Aceh Tamiang dapat menijau ulang tentang usulan pengangkatan 250 tenaga PDPK di RSUD Aceh Tamiang dan pengangkatan 116 tenaga kontrak karena masalahnya nyaris sama seperti kasus yang terjadi pada saat pengangkatan CPNS Kategori II di lingkungan Pemkab Aceh Tamiang yang saat ini terindikasi menuai masalah besar," demikian paparan Suherman, anggota DPRK dari Partai Golkar.[Zf]
Komentar

Tampilkan

Terkini