-->


DPRK Langsa Kecolongan, Pemko Tender Proyek di Lokasi Tidak Jelas

04 Oktober, 2017, 19.52 WIB Last Updated 2017-10-04T13:08:27Z
LANGSA - Terkait adanya dugaan penyerobotan lahan PTPN-I Langsa yang dilakukan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Kota Langsa dengan cara melaksanakan pengembangan dan pembangunan di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), DPRK Langsa merasa kecolongan.

Hal tersebut dikarenakan pihak DPRK Langsa telah meloloskan anggaran milyaran rupiah untuk pengembangan dan pembangunan di kawasan RTH dengan menggunakan dana dari APBK Kota Langsa tahun 2017 yang dikerjakan diatas lahan HGU milik PTPN-I.


"Kelihatannya proyek-proyek untuk pengembangan dan pembangunan di RTH tersebut terkesan dipaksakan dalam penggelolaan anggaran tersebut," kata Ketua DPC LSM Perintis Kota Langsa, Zulfadli kepada LintasAtjeh.com, Rabu (04/10/2017), di Langsa. 
Zulfadli menyampaikan, mengapa pihak Pemko Langsa (eksekutif) berani melakukan tender terhadap sejumlah proyek di lokasi yang belum jelas. Anggaran pembangunan seperti itu sia-sia, membangun dengan menggunakan uang rakyat di atas lahan yang secara hukum belum sah menjadi hak milik Pemko Langsa.

"Bagaimana melakukan  pembangunan suatu proyek dan perluasan diatas aset milik perusahaan BUMN itu? Karena sampai saat ini belum ada penyelesaian serta ijin dari pihak terkait atau pihak PTPN-I Langsa," tanya Zulfadli.

Lebih lanjut Zulfadli mengatakan, ini jelas suatu perencanaan yang salah, mungkin sengaja diciptakan atau diduga telah bersekongkol antara pihak DPRK Langsa (legislatif) dengan Pemko Langsa (eksekutif). Pengucuran anggaran dari APBK Kota Langsa tahun 2017 untuk  pembangunan dan perluasan di lahan milik BUMN itu merupakan suatu kekeliruan.

“Kalau kita cermati dari sisi perencanaan kurang matang serta keliru, ini bentuk pengabaian terhadap prinsip kehati-hatian. Pembangunan tidak melalui perencanaan dan pertimbangan dari tim anggaran DPRK Langsa,” imbuhnya.

Zulfadli juga menjelaskan bahwa, apabila anggaran APBK tahun 2017 berakhir dan memasuki tahun 2018, maka anggaran kegiatan itu akan sia-sia, karena dana tersebut balik lagi ke Provinsi. Jika dilihat dari perencanaan dan program pembangunan itu, tidak ada kesiapan yang matang dalam perencanaannya di dinas atau instansi terkait. 

"Seharusnya anggaran itu bisa di peruntukkan untuk kegiatan lainnya yang lebih bermanfaat bagi masyarakat Kota Langsa.
Oleh karena itu, kinerja dan kemampuan dinas yang dimaksud perlu dipertanyakan dan diberikan sanksi yang tegas," tandas Ketua LSM Perintis.

Ketua DPRK Kota Langsa Burhansyah, SH ketika dikonfirmasi LintasAtjeh.com mengatakan, terkait pengesahan anggaran pengembangan dan pembangunan di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tersebut, pihak Pemko Langsa tidak pernah menyampaikan akan terkena pembangunan di lahan HGU milik PTPN-I.

"Disaat pengusulan angaran pengembangan dan pembangunan di RTH tidak pernah diajukan dan diberitahukan, atau disurati oleh pihak Pemko Langsa kepada DPRK yang bahwa proyek pembangunan tersebut  dibangun di atas lahan PTPN-I," ujarnya.

"Jika DPRK Langsa ikut terlibat dan memaksakan atau meloloskan anggaran yang diperuntukan untuk membangun dan perluasan RTH yang terkena lahan PTPN-I, karena dalam pembahasan APBK tahun 2017 pihak eksekutif tidak menjabarkan secara rinci perencanaan anggaran itu, hanya disampaikan secara umum," imbuhnya.

"Namun disaat pelaksanaan mengapa dilakukan di lahan PTPNI itu bukan bidang kami, itu atas perintah siapa? Karena dalam pengajuan anggaran tersebut untuk pengembagan dan pembangunan hanya dalam kawasan RTH," pungkasnya.[*]
Komentar

Tampilkan

Terkini