-->








KAMMI Unsyiah Kecam Tindakan Asusila Oknum Cleaning Service RSUDZA Banda Aceh

14 Oktober, 2017, 15.08 WIB Last Updated 2017-10-14T08:08:45Z
BANDA ACEH - Terkait adanya perbuatan bejat yang dilakukan oknum cleaning service Rumah Sakit Umum Daerah Zainal Abidin (RSUDZA) terhadap pasien rumah sakit tersebut, KAMMI Unsyiah mengutuk perbuatan itu dan meminta pihak penegak hukum untuk segera memprosesnya.

Menurut Ketua Umum Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Unsyiah, Maulida Ariandy,tindakan asusila yang dilakukan SR (19), terhadap pasien RSUDZA berinisial FS (17), pada 5 Oktober 2017 lalu merupakan perbuatan bejat dan perlu diberi ganjar berat. Sehingga dengan demikian dapat menjadi pelajaran bagi yang lainnya agar tidak melakukan perbuatan seperti itu.

"Aksi pencabulan yang menimpa anak dibawah umur pasca operasi yang dilakukan oknum tersebut merupakan tindakan bejat dan harus diganjar hukum setimpal," ujar KAMMI Unsyiah saat ditemui LintasAtjeh.com, Sabtu (14/10/2017), di Banda Aceh.

Maulida Ariandy merasa prihatin terhadap korban pelecehan seksual tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa akibat tindakan bejat yang dipraktekkan oknum cleaning service itu benar-benar mencoreng citra salah satu rumah sakit ternama di Aceh, sehingga wajar jika pelaku dihukum.

"Seyogya rumah sakit itu adalah tempat pelayanan kesehatan dan tempat pasien berobat, bukan tempat pelecehan tindakan Asusila," jelasnya.

"Tindakan pelecehan seksual yang terjadi di RSUDZA seperti ini tidak bisa di tolerir dan menjadi pelajaran yang sangat berharga serta penting untuk kita semua," imbuh Maulida.

Pasalnya, sambung Maulida, peristiwa pelecehan seksual seperti ini jangan sampai terulang lagi, sebab akan menimbulkan rasa khawatir dan kecemasan pada para pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Untuk itu kami mengharapkan pihak rumah sakit harus lebih insentif dalam menjaga keamanan dan kenyamanan serta selalu waspada terhadap tindakan kejahatan yang bisa terjadi kapan saja di RSUDZA ini.

"Atas kejadian tersebut, KAMMI Unsyiah mendesak pihak Direktur RSUDZA dan jajarannya untuk bertanggung jawab serta menindaklanjuti pores hukum kasus pelecehan seksual tersebut secepatnya," tegasnya.

"Negara kita adalah negara hukum, siapapun dan atas nama apapun melakukan tindakan melanggar hukum maka harus diproses dan ditindak sesuai dengan konstitusi yang berlaku," pungkasnya.[*]
Komentar

Tampilkan

Terkini