-->








Ketua DPC PPP Aceh Besar Serahkan Berkas Soft Copy KTA dan KTP ke KIP

16 Oktober, 2017, 07.23 WIB Last Updated 2017-10-17T01:57:28Z
ACEH BESAR - Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP) Kabupaten Aceh Besar versi Romi Romahurmuzi secara resmi mendaftar ke KIP Kabupaten Aceh Besar, Minggu (15/10/2017).

Pendaftaran langsung oleh Ketua DPC PPP Aceh Besar, H. Musannif, SE, didampingi Sekretaris DPC PPP Darmansyah, Wakil Ketua Fakhruddin dan sejumlah pengurus PPP serta simpatisan PPP lainnya.

Partai lambang ka'bah itu tiba kantor KIP Aceh Besar di Kota Jantho pukul 15.00 WIB, Minggu (15/10/2017), diterima Ketua KIP Aceh Besar, Cut Agus Fathillah, SH dan Anggota Komisioner KIP Aceh Besar, Junaidi. Juga hadir Ketua Panwaslu Aceh Besar Sukurdi dan dua anggota Panwaslu Nurhidayati dan Marhami.

Sebelum penyerahan berkas soft copy kartu tanda anggota (kta) dan copy ktp elektronik untuk diteliti petugas KIP, oleh Ketua Panwaslu Aceh Besar, Sukurdi sempat mempertanyakan keabsahan hukum DPC PPP versi Romi, karena selama ini ada dualisme kepemimpinan di tubuh PPP.

Namun setelah menerima penjelasan Ketua DPC PPP Musannif, oleh Ketua KIP langsung memimpin acara seremonial penyerahan berkas dan dilanjutkan penelitian kelengkapan KTA dan KTP-E yang baru saja diserahterimakan.

DPC PPP pada kesempatan itu menyerahkan 417 soft copy kta dan ktp , namun setelah dihitung dan diteliti masih kurang lima lembar copy kta yang masih harus dilengkapi baru akan mendapatkan tanda terima pendaftaran. Berkas yang diserahkan melebihi dari 1 per seribu penduduk, yaitu parpol di Aceh Besar hanya wajib melampirkan soft copy kta dan ktp 384 lembar, karena pemilih Aceh Besar sekitar 384.000 jiwa.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang partai Persatuan Pembanguan (DPC PPP) Kabupaten Aceh Besar, Musannif, SE, mendaftarkan PPP ke KIP Aceh Besar, Minggu (15/10/2017) mengatakan, Pimpinan PPP Aceh Besar meminta kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Besar maupun Panwaslu Aceh Besar bahwa mulai hari ini, itu hubungannya dengan penghubung yang ditunjuk oleh DPC PPP Aceh Besar yaitu Darmansyah dan Fakhruddin.

"Jadi tidak berhubungan dengan siapapun lagi, termasuk anggota DPRK Aceh Besar yang ada di Kota Jantho. Berkaitan dengan itu supaya, satu pintu mudah kami melengkapi apa yang kurang atau apa yang salah, supaya bisa diperbaiki," kata Musannif.

"Mudah-mudahan KIP dan Panwaslu, tambah Musannif, bisa merima itu karena sesuai dengan data veririkasi parpol (Sipol) yang keluar dari pusat. Karena di pusat yang tercantum ketua umum dari pada PPP adalah Bapak Romi Romahurmuzi," tandas Wakil Ketua Komisi VII DPR Aceh ini.

"Mari kembali ke Rumah Besar Ummat Islam bersama Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di pemilu 2019,"  ucap Musannif lagi.

Sedangkan Ketua KIP Kabupaten Aceh Besar, Cut Agus Fatihillah, SH, saat dimintai tanggapan usai menerima pendaftaran partai PPP, mengatakan, di Aceh Besar yang sudah menyerahkan soft copy KTP dan KTA sebanyak delapan partai politik, ada beberapa parpol yang belum diserahkan tanda terima karena data yang diberikan belum sesuai dengan data Sipol yang ada di KPU.

"Belum sesuai sehingga kita belum menyerahkannya, ada yang berlebih KTP dan KTA juga sudah kita kembalikan. Pada perinsipnya itu harus sesuai dengan data Sipol yang sudah ada,"  tandas Cut Agus yang didampingi anggota Komisioner KIP Aceh Besar, Junaidi, SE.

Ditanya seputar pendaftaran PPP yang selama ini terjadi dualisme kepengurusan di pusat, Cut Agus Fathillah menegaskan, tentunya bagi Partai Persatuan Pembanguan, ini ketentuannya yang sudah ada berbadan hukum. Artinya sudah ada mengantongi SK Kemenkumham di Pusat. Artinya Menkumham juga tidak mengeluarkan lebih dari satu SK.

Ketentuan dikeluarkan Menkumham itu sebagai dasar hukum bagi PPP Romi Romahurmizi bisa mendaftar di KPU. Menurut Cut Agus, secara berjenjang di Kabupaten/kota, KTP dan KTA itu juga sudah diserahkan ke PPP yang versi Romi.

"Tentunya yang bisa mendaftar di KPU itu versi Romi, di level kabupaten/kota juga versi Romi yang bisa penyerahan KTP dan KTA," tandasnya.

Pendaftaran Partai Politik peserta Pemilu 2019, tambah Cut Agus, mulai dibuka penyerahan, penerimaan KTA dan KTP itu mulai tanggal 3 sampai 16 Oktober 2017. Tanggal 3 sampai 15 dibuka pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB sore.

Pada akhir penerimaan , tanggal 16 Oktober diberikan dispensasi waktu mulai pukul 8 pagi sampai jam 12 malam, katanya, Sampai tanggal 15 Oktober 2017 KIP Aceh Besar baru menyerahkan tanda terima pendaftaran parpol kepada dua parpol yaitu Perindo dan Berkarya.

"Sedangkan parpol lainnya masih ada yang belum terpenuhi persyaratannya,"   kata Cut Agus.[*]
Komentar

Tampilkan

Terkini